Kantor Hukum MZA & Patners Dan Kantor Pusat Peyelesaiyan Permasalahan Warga Negara Indonesia Di Malaysia (P3WNI). Muhamad Zainul Arifin, SH, MH, DPMP, DBSMT, DPLD

Minggu, 08 November 2020

Pelapor Suharso, Mantan Narapidana Penipuan

Nizar Dahlan, Pelapor Suharso Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Penipuan

Laporan Nizar Dahlan yang menuding Suharso Monoarfa menerima gratifikasi kini menjadi konsumsi publik. Namun selain membicarakan Suharso, publik tampaknya turut menyoroti profil Nizar yang selama ini memang belum banyak dikenal, padahal ia merupakan mantan anggota DPR RI dari Partai Bulan Bintang.

Berdasarkan situs resmi Mahkalah Agung, Pengadilan Negeri Sampit pernah menvonis Nizar dengan kasus penipuan dan mendapatkan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Vonis itu disampaikan dalam putusan PN SAMPIT Nomor 522/Pid.B/2015/PN Spt tertanggal 11 Mei 2016.

 “Menyatakan rerdakwa Dr. Ir. H.M. Nizar Dahlan Bin H. Dahlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan,” sebagaimana dikutip dari situs mahkamahagung.go.id yang diakses pada Minggu (8/11/2020). Mejelis hakim saat itu menilai Nizar melakukan penipuan yang merugikan Ramlin Mashur direktur PT Sinar Bintang Mentaya (SBM). Nizar terbukti melakukan tindak pidana penggelapan seperti yang dituangkan dalam pasal 372 KUHP. 

Nizar tidak dapat mempertanggungjawabkan pembelian BBM sebanyak 1.000 kiloliter, senilai Rp 10 miliar, bahkan dalam sidang terungkap kalau Nizar telah menerima uang sebesar Rp 2,8 miliar dari Lukman Amirudin direktur PT Surya Sena Sejahtera yang merupakan orang yang melakukan transaksi SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) dengan Ramlin untuk pembelian BBM itu. Saat masih menjadi anggota DPR dari PBB, Nizar juga pernah disebut menerima aliran dana dari proyek pengadaan Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2007-2008. Fakta persidangan itu terungkat pada persidangan dnegan terdakwa Kosasih Abbas di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Januari 2013. 

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PPP Zainul Arifin menyebut bahwa pengurus PPP sudah tahu rekam jejak Nizar saat masih menjadi kader PBB. Sejumlah masalah hukum pernah dialaminya, bahkan sudah pernah menjadi tahanan karena kasus penipuan. Saat bergabung dengan PPP, kami berharap ia bisa memperbaiki diri, namun kini malah membuat onar di partai. “Nizar merupakan politisi kutu loncat yang mempunyai sejumlah masalah hukum.

Masyarakat pun tahu rekam jejaknya, karena mudah diakses melalui media digital,” kata Zainul. Sebelumnya Sekjen PPP, Arsul Sani juga menyebukan bahwa Nizar yang pindah ke PPP dari PBB tidak pernah tidak pernah aktif dalam kegiatan partai berlambang ka'bah.

Perlu diketahui, saudara Nizar Dahlan yang melakukan pelaporan sebelumnya adalah kader Partai Bulan Bintang (PBB), kemudian masuk PPP tetapi tidak pernah aktif dalam kegiatan partai (PPP)," kata Arsul dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).

https://politik.rmol.id/read/2020/11/08/460202/nizar-dahlan-pelapor-suharso-monoarfa-ternyata-pernah-diputus-bersalah-oleh-pengadilan

Share:

Definition List

indonesai

Office Address

Epicentrum Walk, 5th Floor, Suites South 529A JL. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940 Phone: (+6221) 568 2703, Fex: (+6221) 560 2810 Handphone: +62 823 1014 5845, Email: mzalaw01@gmail.com