Kantor Hukum MZA & Patners Dan Kantor Pusat Peyelesaiyan Permasalahan Warga Negara Indonesia Di Malaysia (P3WNI). Muhamad Zainul Arifin, SH, MH, DPMP, DBSMT, DPLD

Senin, 19 Juli 2021

Akankah Kepala BP2MI Benny Rhamdani Mundur dari Jabatanya !!!...


Jakarta, 19 Juli 2021

Seorang Pemimpin yang dipegang adalah Janji dan Komitmen nya. Akankah Kepala BP2MI Benny Rhamdani Mundur dari Jabatanya !!!...

Pernyataan Benny dalam siaran persnya pada awal tahun 2021 yang lalu, dan bayak dikutip oleh media. bahwa: "Jika pada akhirnya Perban (peraturan kepala badan) ini tidak bisa berjalan dengan berbagai fakta di lapangan hingga 15 Juli 2021 yang disebabkan ketidakseriusan kementerian dan lembaga lain, ketidakpatuhan Pemerintah daerah terhadap perintah Undang-undang serta karena masih adanya pihak-pihak yang lebih merasa bangga untuk menjadi antek dari sindikat praktek ijon dan rente, maka saya telah siap untuk mengambil sikap mundur dari jabatan sebagai Kepala BP2MI," ujar Benny."

Kita ketahui bahwa, UU No. 18 th 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia,  sudah mengamanatkan bahwa Calon PMI (pekerja migran Indonesia) yang akan berangkat bekerja ke negara tujuan (luar negeri), tidak dipungut biaya satu senpun atau geratis sebagaimana bunyi Pasal 30 ayat 1, "Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan". yang bearti bahwa segala pembiayaan, pendidikan dan pelatihan yg timbul dari kegiatan sebelum keberangkatan, saat keberangkatan dan sampai di negera tujuan maka yang menanggung nya adalah Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Daerah Namun hingga saat ini Pemda belum ada yg siap melakukannya, dengan alasan tidak diketahui pasti. Sebagai mana buyi Pasal 40 huruf a, "Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggungjwab: menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi".

Didalam UU tersebut sebenarnya yang memiliki tanggungjawab ada Pemerintah daerah sementara kepala badan diamanahkan mambuat aturan turunan dari UU tersbut yakni Pasal 30 ayat 2 yang berbuyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Sehingga Benny sebagai Kepala Badan menerbitkan Perban No 9 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI tertanggal 17 Agustus 2020.

"Sejak ditetapkan Perban Nomor 09 tahun 2020 yang mestinya mulai efektif berlaku  pada tanggal 15 Juni 2020 atau telah diberikan masa transisi selama 6 bulan. Namun melihat kesiapan Pemerintah Daerah dan calon pemberi kerja di negara-negara tujuan penempatan, sehinggai diputuskan untuk memperpanjang masa transisi selama 6 bulan berakhir  tanggal 15 Juli 2021. Sudah 12 bulan peraturan tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

Namun yang menjadi pertanyaan kenapa Benny sebagai kepala Badan BP2MI memposisikan dirinya dan mempertaruhkan jabatannya yang notabene bukan merupakan fungsi dan tanggungjwabnya melainkan tanggungjawab dari Pemda. Apakah bersungguh-sungguh masang badan, ataukah hanya berupa derama kepura-puraan agar disebut sebagai pahlawan ataukah ada keinginan kepentingan pribadi yang tidak kita ketahui.

Sebenarnya cukup mudah bagi Benny untuk langsung sampaikan kepada Presiden karena BP2MI bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Akan tetapi beliau terkesan tidak melakukan itu yang bisa dikatakan bahwa Presiden tidak peduli dengan nasip para Pekerja Migrant Indonesia terbukti tidak ada koordinasi antara BP2MI, Pemerintah Pusat dan daerah, sehingga mangabaikan hak-hak PMI yang diamanatkan oleh UU.

Jika Calon PMI terus terkendala dengan aturan pemerintah atau ego sektoral semata untuk dapat bekerja ke Luar Negeri, maka akan berdampak buruk kepada penggurran semangkin meningkat sementara lapangan kerja semangkin sulit dan dapat dipastikan akan meningkat prilaku oknum-oknum pengiriman Calon PMI melalui jalur Non Prosedural atau legal, yang mengakibatkan kerugian bagi PMi dan negara.

Lantas bagaimanakah janji dan komitmen pak Benny Rhamdani selaku Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia (BP2MI), yang menyampaikan bahwa jika program tersebut tidak terlaksana maka dia (Benny Rhamdani) sebagai Kepala Badan BP2MI akan mundur setelah dari tanggal 15 Juli 2021. Namun belum ada tanda-tanda niat untuk mundur dari jabatan Kepala BP2MI. 

Maka kita meminta kepada Presiden selaku pemimin harus mengambil sikap tegas atas kejadian fenomena ini, ataukah jangan-jangan Presiden tidak tahu masalah ini sehingga bisa dikatakan Presiden tidak Pro PMI, yang hanya sibuk dengan urusan WNI di Dalam Negeri. Terlebih dengan situasi pandemic ini kita memerlukan koordinasi dan kerja cepat, kerja pasti dari aparat pemerintah agar dapat melindungi dan memberikan kepastian kepada warganya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Sebab yang akan jadi korban dari fenomena ini adalah WNI yang akan mencari keberuntungan di negeri orang lain, karena negeri sendiri tidak dapat memberikan fasilitas dan pekerjaan yang layak baginya.

Share:

Kamis, 15 Juli 2021

DPP : Kasus Ketua DPC Dompu Sudah Berjalan di Mahkamah Partai

Dewan Pimpinan Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Zainul Arifin memastikan masalah Ketua DPC PPP Dompu yang berinisial MS saat ini sedang berjalan di Mahkamah Partai (MP). Dalam waktu secepatnya, Mahkamah Partai akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

Demikian dikatakan Zainul Arifin saat ditemui awak media usai konferensi pers Brigade Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya di depan kantor Sekretariat DPP PPP, Kamis (4/2/2021) siang. Ia memberikan apresiasi sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Brigade GPI Jakarta Raya atas perhatian kepada PPP. Ia pun mengajak semua pihak untuk bersabar dan memepercayai DPP PP terkait persoalan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua DPC PPP Kabupaten Dompu.

Menurutnya, meyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh Undang-Undang. Terpenting, konferensi pers tersebut tetap patuh terhadap peraturan yang berlaku dan terapkan protokol kesehatan.

“Mengenai isu permasalahan yang ada di DPC Kabupaten Dompu. Saat ini masih dalam proses perjalanan persidangan di Mahkamah Partai DPP PPP. Prosesnya, selasa kemarin tanggal 2 Februari 2021. Dengan agenda alat bukti dan keterangan saksi daripada termohon dan turut termohon I dan II,” kata Zainul Arifin di ruangannya, Kamis (4/2/2021).

Ia menjelaskan, pada tanggal 9 Februari 2021, akan diagendakan bukti dan saksi dari pada termohon dan turut memohon.

“Maka perlu kita hormati proses persidangan saat ini masih berjalan di MP,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, semua pihak diminta untuk mengikuti dan menghormati proses persidangan yang saat ini masih berjalan di MP. Ia meyakini, perkara yang diduga melibatkan Ketua DPC PPP Dompu tidak lama lagi akan diputuskan.

“Bersabar dan kita percayakan kepada para Majelis Hakim Mahkamah DPP untuk menimbang dan memberikan amar putusan yang seadil-adilnya. Sebab MP adalah bersifat netral, meskipun masih dalam satu rumah dengan DPP. Sebab kita semua satu rumah,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkara dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua DPC PPP Dompu ini menjadi catatan penting bagi DPP. Zainul Arifin menuturkan, saat ini semua pihak di internal PPP menyikapi perkara ini dengan tindakan nyata.

“Saya pikir kasus internal ini menjadi atensi dan catatan penting bagi DPP untuk meyelesaikan masalah. Dengan dibuktikan menunjuk pengacara yang mewakili di Mahkamah Partai, sudah menunjukan keseriusan DPP terkait kasus ini,” tutupnya. (ARB)

Share:

Pemerintah Indonesia Disarankan Melakukan Ini Menyusul Lockdown di Malaysia


Pemerintah Indonesia Disarankan Melakukan Ini Menyusul Lockdown di Malaysia

jpnn.com, MALAYSIA - Direktur Pusat Penyelesaian Permasalahan WNI di Malaysia (P3WNI) M. Zainul Arifin menyarankan pemerintah Indonesia melakukan beberapa langkah menyusul rencana Negeri Jiran yang mengumumkan lockdown seluruh negara demi mengatasi pandemi Covid-19 pada 1-14 Juni 2021. Sebab, dia menuturkan, WNI yang berada di Malaysia diperkirakan berjumlah lebih dari 3 juta jiwa. Mereka itu yang akan terdampak kebijakan lockdown Malaysia.

Misalnya, kata Zainal, pemerintah Indonesia bisa mempersiapkan anggaran dan logistik demi keperluan WNI yang terdampak lockdown di Malaysia.

Pendataan bagi WNI yang terdampak betul-betul akurat dan adil tidak melihat latar belakang dan tebang pilih," kata Zainul dalam keterangan persnya, Minggu (30/5).

Selain itu, kata dia, perwakilan Indonesia di Malaysia bisa memberikan kemudahan dokumen bagi WNI yang akan pulang ke tanah air. "Pemerintah Indonesia juga segera berkomunikasi dengan kerajaan Malaysia untuk mengatasi dokumen keimigrasian bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia," tuturnya

Berikutnya, kata Zainal, pemerintah Indonesia perlu mempersiapkan akomodasi gratis bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia. "Perwakilan Indonesia di Malaysia untuk segera membantuk tim sukarelawan yang melibatkan seluruh organisasi-organisasi Indonesia yang ada di Malaysia dan tidak tebang pilih," beber dia.

Sidang Khusus Majelis Keselamatan Negara (MKN) yang dipimpin Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yasin telah memutuskan penutupan penuh sektor sosial dan ekonomi ataupun alias lockdown total untuk menghambat laju penyebaran COVID-19.

Fasa pertama kebijakan ekstrem ini akan diberlakukan di seluruh negara selama 14 hari, mulai 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021. Kantor Perdana Menteri Malaysia, Jumat, menyampaikan sepanjang tempo ini semua sektor tidak dibenarkan untuk beroperasi kecuali sektor ekonomi dan layanan penting yang akan disampaikan daftarnya oleh Majelis Keselamatan Negara.(ast/jpnn)

Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul

"Pemerintah Indonesia Disarankan Melakukan Ini Menyusul Lockdown di Malaysia",

https://m.jpnn.com/news/pemerintah-indonesia-disarankan-melakukan-ini-menyusul-lockdown-di-malaysia?page=2
Share:

Definition List

indonesai

Office Address

Epicentrum Walk, 5th Floor, Suites South 529A JL. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940 Phone: (+6221) 568 2703, Fex: (+6221) 560 2810 Handphone: +62 823 1014 5845, Email: mzalaw01@gmail.com