Kantor Hukum MZA & Patners Dan Kantor Pusat Peyelesaiyan Permasalahan Warga Negara Indonesia Di Malaysia (P3WNI). Muhamad Zainul Arifin, SH, MH, DPMP, DBSMT, DPLD

Rabu, 11 Agustus 2021

43% WNI di Malaysia Tidak Puas Atas Pelayanan DAN Perlindungan KBRI Kuala Lumpur Pada Masa Pendemi Covid-19 di Malaysia

43% WNI di Malaysia Tidak Puas Atas Pelayanan DAN Perlindungan KBRI Kuala Lumpur Pada Masa Pendemi Covid-19 di Malaysia

P3WNI melakukan surve indek kepuasan WNI di Malaysia terhadap pelayanan dan perlindungan KBRi Kuala Lumpur pada masa pandemic Covid-19, yang dilakukan dari tanggal 31 Mei sampai dengan 8 Agustus 2021. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif menggunakan metode analisis deskriptif analitis dengan menyebarkan survei untuk menggali informasi dari para responden, yaitu WNI yang berada di Malaysia. Prosedur penelitiannya terdiri dari: 1) persiapan dan kajian literatur, 2) mengembangkan instrumen penelitian, 3) penyebaran dan pengumpulan angket, dan 4) melakukan kajian dan analisis data.


Subyek penelitian ini adalah seluruh WNI di Malaysia, namun tidak ada angka pasti berapa jumlah sesungguhnya WNI di Malaysia yang diperkirakan lebih dari 3 juta jiwa. Maka pada pengambilan sampel tidak mengambil seluruh sampel populasi, tetapi melakukan penarikan sampel dengan menggunakan teknik penarikan sampel random sampling yaitu pengambilan sampel secara acak sederhana dengan menerapkan rumus taro yamane atau slovin dalam menentukan jumlah sampel, dan sampel yang didapatkan adalah 1.172 sampel responden.


Penarikan sempel menggunakan Google Form, diperoleh dengan memberikan angket kepada responden dengan menggunakan layanan interaktif berbasis media sosial seperti whatsapp group, youtube dan facebook. Perhitungan menggunakan skala likert dengan microsoft exel 2016. Untuk mengetahui hasil tingkat kepuasan WNI yang ada di Malaysia terhadap pelayanan dan perlindungan, rasa keadilan, keinginan dan harapan terhadap kinerja KBRI Kuala Lumpur pada masa pandemi covid-19. Adapun dari Hasil perhitungan dengan menggunakan skala likert diperoleh tingkat kepuasan untuk persentase 43% tidak puas terhadap pelayanan dan perlindungan KBRI Kuala Lumpur, 27% merasa puas, 22% merasa netral/tidak tahu, 6% merasa sangat tidak puas, dan 2% sangat puas.

Melihat hasil dari penelitian terhadap kinerja pelayanan publik KBRI Kuala Lumpur terhadap WNI yang tinggal di Malaysia, yang berdampak ketidak puasan terhadap pelayanan dan perlindung terhadap WNI di Malaysia. Terlebih lagi dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19, maka KBRI Kuala Lumpur harus meningkatkan kinerjanya agar WNI di Malaysia dapat terlayani dan terlindungi dengan baik, adil dan berkualitas, diantaranya;

  • Dengan keterbatasan jarak dan wilayah maka KBRI KL harus turun lapangan untuk meyapa langsung di mana keberadaan WNI yang memerlukan pelayanan.e
  • Dengan menambah suber daya manusia dan perlengkapan pelayanan lainya perlu ditingkatkan.
  • Memberikan kemudahan pelayanan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi WNI di Malaysia.
  • Memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap WNI di Malaysia berlandaskan keadilan, bukan berdasarkan kedekatan dan kemudahan.
  • Menambah Lawyer pendamping untuk melakukan pelayanan perlindungan dibidang hukum civil dan ketenagakerjaan, yang selama ini Lawyer yang ada hanya diperuntukan untuk mendampingi kasus dengan tuduhan hukuman mati.
  • memberikan akses informasi secara berkala dan berkelanjutan serta tepat sasaran dengan mengunakan metode informasi dan teknologi yang efektif.


Muhamad Zainul Arifin, S.H, M.H.

Direktur P3WNI


*43% WNI di Malaysia Diduga Merasa tidak Puas dengan Pelayanan dan Perlindungan KBRI Kuala Lumpur*

https://www.reformasiindonesia.com/2021/08/43-wni-di-malaysia-diduga-merasa-tidak.html






Share:

Senin, 19 Juli 2021

Akankah Kepala BP2MI Benny Rhamdani Mundur dari Jabatanya !!!...


Jakarta, 19 Juli 2021

Seorang Pemimpin yang dipegang adalah Janji dan Komitmen nya. Akankah Kepala BP2MI Benny Rhamdani Mundur dari Jabatanya !!!...

Pernyataan Benny dalam siaran persnya pada awal tahun 2021 yang lalu, dan bayak dikutip oleh media. bahwa: "Jika pada akhirnya Perban (peraturan kepala badan) ini tidak bisa berjalan dengan berbagai fakta di lapangan hingga 15 Juli 2021 yang disebabkan ketidakseriusan kementerian dan lembaga lain, ketidakpatuhan Pemerintah daerah terhadap perintah Undang-undang serta karena masih adanya pihak-pihak yang lebih merasa bangga untuk menjadi antek dari sindikat praktek ijon dan rente, maka saya telah siap untuk mengambil sikap mundur dari jabatan sebagai Kepala BP2MI," ujar Benny."

Kita ketahui bahwa, UU No. 18 th 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia,  sudah mengamanatkan bahwa Calon PMI (pekerja migran Indonesia) yang akan berangkat bekerja ke negara tujuan (luar negeri), tidak dipungut biaya satu senpun atau geratis sebagaimana bunyi Pasal 30 ayat 1, "Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan". yang bearti bahwa segala pembiayaan, pendidikan dan pelatihan yg timbul dari kegiatan sebelum keberangkatan, saat keberangkatan dan sampai di negera tujuan maka yang menanggung nya adalah Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Daerah Namun hingga saat ini Pemda belum ada yg siap melakukannya, dengan alasan tidak diketahui pasti. Sebagai mana buyi Pasal 40 huruf a, "Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggungjwab: menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi".

Didalam UU tersebut sebenarnya yang memiliki tanggungjawab ada Pemerintah daerah sementara kepala badan diamanahkan mambuat aturan turunan dari UU tersbut yakni Pasal 30 ayat 2 yang berbuyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Sehingga Benny sebagai Kepala Badan menerbitkan Perban No 9 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI tertanggal 17 Agustus 2020.

"Sejak ditetapkan Perban Nomor 09 tahun 2020 yang mestinya mulai efektif berlaku  pada tanggal 15 Juni 2020 atau telah diberikan masa transisi selama 6 bulan. Namun melihat kesiapan Pemerintah Daerah dan calon pemberi kerja di negara-negara tujuan penempatan, sehinggai diputuskan untuk memperpanjang masa transisi selama 6 bulan berakhir  tanggal 15 Juli 2021. Sudah 12 bulan peraturan tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

Namun yang menjadi pertanyaan kenapa Benny sebagai kepala Badan BP2MI memposisikan dirinya dan mempertaruhkan jabatannya yang notabene bukan merupakan fungsi dan tanggungjwabnya melainkan tanggungjawab dari Pemda. Apakah bersungguh-sungguh masang badan, ataukah hanya berupa derama kepura-puraan agar disebut sebagai pahlawan ataukah ada keinginan kepentingan pribadi yang tidak kita ketahui.

Sebenarnya cukup mudah bagi Benny untuk langsung sampaikan kepada Presiden karena BP2MI bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Akan tetapi beliau terkesan tidak melakukan itu yang bisa dikatakan bahwa Presiden tidak peduli dengan nasip para Pekerja Migrant Indonesia terbukti tidak ada koordinasi antara BP2MI, Pemerintah Pusat dan daerah, sehingga mangabaikan hak-hak PMI yang diamanatkan oleh UU.

Jika Calon PMI terus terkendala dengan aturan pemerintah atau ego sektoral semata untuk dapat bekerja ke Luar Negeri, maka akan berdampak buruk kepada penggurran semangkin meningkat sementara lapangan kerja semangkin sulit dan dapat dipastikan akan meningkat prilaku oknum-oknum pengiriman Calon PMI melalui jalur Non Prosedural atau legal, yang mengakibatkan kerugian bagi PMi dan negara.

Lantas bagaimanakah janji dan komitmen pak Benny Rhamdani selaku Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia (BP2MI), yang menyampaikan bahwa jika program tersebut tidak terlaksana maka dia (Benny Rhamdani) sebagai Kepala Badan BP2MI akan mundur setelah dari tanggal 15 Juli 2021. Namun belum ada tanda-tanda niat untuk mundur dari jabatan Kepala BP2MI. 

Maka kita meminta kepada Presiden selaku pemimin harus mengambil sikap tegas atas kejadian fenomena ini, ataukah jangan-jangan Presiden tidak tahu masalah ini sehingga bisa dikatakan Presiden tidak Pro PMI, yang hanya sibuk dengan urusan WNI di Dalam Negeri. Terlebih dengan situasi pandemic ini kita memerlukan koordinasi dan kerja cepat, kerja pasti dari aparat pemerintah agar dapat melindungi dan memberikan kepastian kepada warganya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Sebab yang akan jadi korban dari fenomena ini adalah WNI yang akan mencari keberuntungan di negeri orang lain, karena negeri sendiri tidak dapat memberikan fasilitas dan pekerjaan yang layak baginya.

Share:

Kamis, 15 Juli 2021

DPP : Kasus Ketua DPC Dompu Sudah Berjalan di Mahkamah Partai

Dewan Pimpinan Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Zainul Arifin memastikan masalah Ketua DPC PPP Dompu yang berinisial MS saat ini sedang berjalan di Mahkamah Partai (MP). Dalam waktu secepatnya, Mahkamah Partai akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

Demikian dikatakan Zainul Arifin saat ditemui awak media usai konferensi pers Brigade Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya di depan kantor Sekretariat DPP PPP, Kamis (4/2/2021) siang. Ia memberikan apresiasi sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Brigade GPI Jakarta Raya atas perhatian kepada PPP. Ia pun mengajak semua pihak untuk bersabar dan memepercayai DPP PP terkait persoalan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua DPC PPP Kabupaten Dompu.

Menurutnya, meyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh Undang-Undang. Terpenting, konferensi pers tersebut tetap patuh terhadap peraturan yang berlaku dan terapkan protokol kesehatan.

“Mengenai isu permasalahan yang ada di DPC Kabupaten Dompu. Saat ini masih dalam proses perjalanan persidangan di Mahkamah Partai DPP PPP. Prosesnya, selasa kemarin tanggal 2 Februari 2021. Dengan agenda alat bukti dan keterangan saksi daripada termohon dan turut termohon I dan II,” kata Zainul Arifin di ruangannya, Kamis (4/2/2021).

Ia menjelaskan, pada tanggal 9 Februari 2021, akan diagendakan bukti dan saksi dari pada termohon dan turut memohon.

“Maka perlu kita hormati proses persidangan saat ini masih berjalan di MP,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, semua pihak diminta untuk mengikuti dan menghormati proses persidangan yang saat ini masih berjalan di MP. Ia meyakini, perkara yang diduga melibatkan Ketua DPC PPP Dompu tidak lama lagi akan diputuskan.

“Bersabar dan kita percayakan kepada para Majelis Hakim Mahkamah DPP untuk menimbang dan memberikan amar putusan yang seadil-adilnya. Sebab MP adalah bersifat netral, meskipun masih dalam satu rumah dengan DPP. Sebab kita semua satu rumah,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkara dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua DPC PPP Dompu ini menjadi catatan penting bagi DPP. Zainul Arifin menuturkan, saat ini semua pihak di internal PPP menyikapi perkara ini dengan tindakan nyata.

“Saya pikir kasus internal ini menjadi atensi dan catatan penting bagi DPP untuk meyelesaikan masalah. Dengan dibuktikan menunjuk pengacara yang mewakili di Mahkamah Partai, sudah menunjukan keseriusan DPP terkait kasus ini,” tutupnya. (ARB)

Share:

Pemerintah Indonesia Disarankan Melakukan Ini Menyusul Lockdown di Malaysia


Pemerintah Indonesia Disarankan Melakukan Ini Menyusul Lockdown di Malaysia

jpnn.com, MALAYSIA - Direktur Pusat Penyelesaian Permasalahan WNI di Malaysia (P3WNI) M. Zainul Arifin menyarankan pemerintah Indonesia melakukan beberapa langkah menyusul rencana Negeri Jiran yang mengumumkan lockdown seluruh negara demi mengatasi pandemi Covid-19 pada 1-14 Juni 2021. Sebab, dia menuturkan, WNI yang berada di Malaysia diperkirakan berjumlah lebih dari 3 juta jiwa. Mereka itu yang akan terdampak kebijakan lockdown Malaysia.

Misalnya, kata Zainal, pemerintah Indonesia bisa mempersiapkan anggaran dan logistik demi keperluan WNI yang terdampak lockdown di Malaysia.

Pendataan bagi WNI yang terdampak betul-betul akurat dan adil tidak melihat latar belakang dan tebang pilih," kata Zainul dalam keterangan persnya, Minggu (30/5).

Selain itu, kata dia, perwakilan Indonesia di Malaysia bisa memberikan kemudahan dokumen bagi WNI yang akan pulang ke tanah air. "Pemerintah Indonesia juga segera berkomunikasi dengan kerajaan Malaysia untuk mengatasi dokumen keimigrasian bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia," tuturnya

Berikutnya, kata Zainal, pemerintah Indonesia perlu mempersiapkan akomodasi gratis bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia. "Perwakilan Indonesia di Malaysia untuk segera membantuk tim sukarelawan yang melibatkan seluruh organisasi-organisasi Indonesia yang ada di Malaysia dan tidak tebang pilih," beber dia.

Sidang Khusus Majelis Keselamatan Negara (MKN) yang dipimpin Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yasin telah memutuskan penutupan penuh sektor sosial dan ekonomi ataupun alias lockdown total untuk menghambat laju penyebaran COVID-19.

Fasa pertama kebijakan ekstrem ini akan diberlakukan di seluruh negara selama 14 hari, mulai 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021. Kantor Perdana Menteri Malaysia, Jumat, menyampaikan sepanjang tempo ini semua sektor tidak dibenarkan untuk beroperasi kecuali sektor ekonomi dan layanan penting yang akan disampaikan daftarnya oleh Majelis Keselamatan Negara.(ast/jpnn)

Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul

"Pemerintah Indonesia Disarankan Melakukan Ini Menyusul Lockdown di Malaysia",

https://m.jpnn.com/news/pemerintah-indonesia-disarankan-melakukan-ini-menyusul-lockdown-di-malaysia?page=2
Share:

Minggu, 08 November 2020

Pelapor Suharso, Mantan Narapidana Penipuan

Nizar Dahlan, Pelapor Suharso Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Penipuan

Laporan Nizar Dahlan yang menuding Suharso Monoarfa menerima gratifikasi kini menjadi konsumsi publik. Namun selain membicarakan Suharso, publik tampaknya turut menyoroti profil Nizar yang selama ini memang belum banyak dikenal, padahal ia merupakan mantan anggota DPR RI dari Partai Bulan Bintang.

Berdasarkan situs resmi Mahkalah Agung, Pengadilan Negeri Sampit pernah menvonis Nizar dengan kasus penipuan dan mendapatkan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Vonis itu disampaikan dalam putusan PN SAMPIT Nomor 522/Pid.B/2015/PN Spt tertanggal 11 Mei 2016.

 “Menyatakan rerdakwa Dr. Ir. H.M. Nizar Dahlan Bin H. Dahlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan,” sebagaimana dikutip dari situs mahkamahagung.go.id yang diakses pada Minggu (8/11/2020). Mejelis hakim saat itu menilai Nizar melakukan penipuan yang merugikan Ramlin Mashur direktur PT Sinar Bintang Mentaya (SBM). Nizar terbukti melakukan tindak pidana penggelapan seperti yang dituangkan dalam pasal 372 KUHP. 

Nizar tidak dapat mempertanggungjawabkan pembelian BBM sebanyak 1.000 kiloliter, senilai Rp 10 miliar, bahkan dalam sidang terungkap kalau Nizar telah menerima uang sebesar Rp 2,8 miliar dari Lukman Amirudin direktur PT Surya Sena Sejahtera yang merupakan orang yang melakukan transaksi SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) dengan Ramlin untuk pembelian BBM itu. Saat masih menjadi anggota DPR dari PBB, Nizar juga pernah disebut menerima aliran dana dari proyek pengadaan Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2007-2008. Fakta persidangan itu terungkat pada persidangan dnegan terdakwa Kosasih Abbas di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Januari 2013. 

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PPP Zainul Arifin menyebut bahwa pengurus PPP sudah tahu rekam jejak Nizar saat masih menjadi kader PBB. Sejumlah masalah hukum pernah dialaminya, bahkan sudah pernah menjadi tahanan karena kasus penipuan. Saat bergabung dengan PPP, kami berharap ia bisa memperbaiki diri, namun kini malah membuat onar di partai. “Nizar merupakan politisi kutu loncat yang mempunyai sejumlah masalah hukum.

Masyarakat pun tahu rekam jejaknya, karena mudah diakses melalui media digital,” kata Zainul. Sebelumnya Sekjen PPP, Arsul Sani juga menyebukan bahwa Nizar yang pindah ke PPP dari PBB tidak pernah tidak pernah aktif dalam kegiatan partai berlambang ka'bah.

Perlu diketahui, saudara Nizar Dahlan yang melakukan pelaporan sebelumnya adalah kader Partai Bulan Bintang (PBB), kemudian masuk PPP tetapi tidak pernah aktif dalam kegiatan partai (PPP)," kata Arsul dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).

https://politik.rmol.id/read/2020/11/08/460202/nizar-dahlan-pelapor-suharso-monoarfa-ternyata-pernah-diputus-bersalah-oleh-pengadilan

Share:

Kamis, 15 Oktober 2020

https://rajaview.id/dato_mza

Share:

Rabu, 13 Mei 2020

"Menteri Ida Fauziah Digugat 9 Perusahaan P3MI Ke PTUN Jakarta"


Jakarta, 14 Mei 2020,- Kondisi Negara Indonesia Sekarang ini kurang stabil akibat dampak dari Virus Covid-19 yang tak kunjung reda. Kondisi kesehatan masyarakat dipertaruhkan dan tak kalah mengawatirkan kondisi ekonomi juga semangkin menurun. Presiden Jokowi juga sudah menyampaikan pada sidang kabinet terbuka bahwa Menteri Ketenagakerjaan juga harus fokus memperhatikan kondisi Perusahaan dan perlindungan Pekerja yang akan terdampak dari Covid-19 ini.

Alih-alih Menteri menjalankan instruksi Presiden malah Menteri mengambil kebijakan ekstrime yaitu mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIP3TKI) Terhadap 126 Perusahan yang selama ini Perusahaan tersebut sudah aktif membantu Pemerintah Indonesia dalam mengatasi kemiskinan dan penganggaran, juga sudah memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan Keuangan Devisa Negara yang hampir 153 Teriliun Rupiah setiap per tahunya dari sumber remitansi (pengiriman uang) dari Pekerja Migrant Indonesia (PMI) yang bekerja di Luar Negeri.

Menurut Dato' Muhamad Zainul Arifin SH, MH, yang akrab disapa Dato' MZA, Selaku Kuasa Hukum dari Penggugat. Menteri mengklaim mengeluarkan kebijakan tersebut, lantaran menjalankan Pasal 54 ayat (1) UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia, yang mengharuskan Perusahaan P3MI untuk menambah biaya Deposito disetor sebesar 1.5 Miliyar Rupiah, dari semula sebesar Rp 500 juta, sementara Pasal tersebut saat ini masih di Uji Materil di Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia dengan Nomor 83/PUU-XVII/2019. Dan Menteri mengeluarkan Permenaker No 10/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, sebagai Peraturan turunan dari Pasal 54 yang juga di ajukan Uji Materi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Perkara Nomor 15P/HUM/2020. Atas dasar dua peraturan tersebut Menteri melaksanakan kebijakan ekstrime tersebut, akan tetapi menteri tidak melihat dan mempertimbangkan proses hukum uji menteri yang dijalankan di MK dan MA.

Dari 126 Perusahaan P3MI tersebut ada 9 Perusahaan P3MI yang melakukan Perlawanan Hukum terhadap Penguasa dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan yang dinilai telah merugikan kepentingan Penggugat dan telah melakukan perbuatan sewenang-wenangan dan jahu dari rasa keadilan. Maka kami mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut sudah didaftarkan dan akan dimulai sidang pekan depan tanggal 18 Mei 2020. Adapun 9 Perusahaan P3MI tersebut adalah PT. Herotama Indonusa, PT. Anugerah Usaha Jaya, PT. Bama Mapan Bahagia, PT. Leres Kahuripan Sejati, PT. Mutiara Karya Mitra, PT. Sentosa Karya Mandiri, PT. Sinar Harapan Anda, PT. Sukses Bersama Yatfuari dan PT. Bina Mandiri Mulia Raharja, dengan No Perkara 84, 85, 86, 87, 102, 103, 104, 105, 106 dan akan meyusul lebih bayak lagi Perusahaan P3MI yang merasa di zolimi untuk melakukan Perlawanan Hukum.

Adapun tujuan Gugatan tersebut untuk membatalkan Surat Keputusan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, yang telah dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Kami berpendapat Surat Keputusan tersebut telah mencederai dan melanggar Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku yang telah diamanatkan didalam Pasal 53 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa alasan-alasan yang digunakan dalam Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara adalah:
  • Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB).

Adapun Surat Keputusan tersebut diajukan Gugatan ke PTUN Jakarta dianggap bertantangan dengan Peraturan Perundangan-undangan yaitu UU No. 18/2017 tantang Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Permenaker No 10/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Dimana Menteri mengambil kebijakan tersebut tanpa didasari dengan langkah Sanksi Administratif dalam hal peringatan terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi pencabutan izin. Sebab kebijakan Menteri tersebut dianggap tidak ada kondis hal yang mendesak dan merugikan kepentingan negara jika kebijakan tersebut tidak dilaksanakan, malah justru dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Pencabutan izin tersebut, Negara mengalami kerugian disebabkan dampak imbas dari kebijakan tersebut mengakibatkan Perusahaan P3MI dan seluruh Perusahaan cabangnya tidak dapat lagi mejalankan operasional Perusahaanya sehingga mau tidak mau Perusahaan merumahkan (PHK) seluruh karyawan yg selama ini sudah bekerja. Bahkan lebih jahu dikawatirkan akan semangkin banyaknya TKI/PMI yang bekerja di Luar Negeri dengan Jalur tidak sah atau Non Prosedural/ilegal yang sekarang ini mangkin hari semangkin bertamba, dan Kami Merasa dirugikan akibat dikeluarkanya Surat Keputusan Pencabutan izin tersebut, diantaranya :

  • Seluruh operasional Perusahaan hingga Cabang sudah berhenti tidak lagi menjalankan usahanya.
  • Seluruh kesepakatan Job Order dengan Perusahaan di Negara Penempatan dibatalkan.
  • Perjanjian sewa kantor yang sudah terlanjur dibayarkan 
  • Kerugian terhadap PMI yang gagal berangkat. dan
  • Status PMI yang saat ini masih bekerja di negara penempatan

Menteri juga dinilai sudah melanggar Asas Kepastian Hukum dalam hal ini Asas Non-Retroaktif, yaitu suatu asas yang melarang keberlakuan surut dari suatu Peraturan Perundang-undangan, sama halnya dengan Objek Sengketa (SK Pencabutan) tidak dapat diberlakukan kepada Penggugat yang Surat Izin Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) yang masa berlakunya belum berakhir hingga tahun 2021 bahkan lebih. Bahwa satu aturan itu tidak boleh berlaku surut, namun ada pengecuali jika aturan tersebut tidak merugikan pencari hukum. Tapi bila aturan tersebut dinyatakan merugikan, maka tidak berlaku, sebab akan terjadi kekacawan hukum dan ketidak pastian hukum’; jika dianalogikan Contoh seperti "Jika ada seseorang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2019 seharga Rp 350.000, namun karena ada perubahan Peraturan perundang-undangan tahun 2020 bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus membayar Rp 500.000, akibat perubahan peraturan tersebut maka org tersebut SIM nya dicabut dan dianggap tidak berlaku jika mau berlaku lagi harus bayar Rp 150.000 padahal masa berlaku SIM nya hingga 2021. Apakah ini adil? Terang Dato' MZA. 

Dalam hal ini, bahwa Perusahaan P3MI adalah Perusahaan yang sudah belasan tahun berdiri dan menjalankan aktifitas sebagai Perusahaan P3MI jahu sebelum UU No. 18/2017 dan Pemenaker No. 10/2019 disahkan serta patuh dan tunduk terhadap Peraturan Perundang-undangan tidak pernah ada persolan hukum baik Pidana maupun Perdata. Akan tetapi tiba-tiba Menteri mengeluarkan Keputusan Pencabutan Izin atas dasar belum mampu membayar 1.5 M semantara dengan kondisi Dampak Covid-19 ini semua Perusahaan sedang diuji eksistensi nya dan terlebih lagi tidak dibenarkan lagi Perusahaan P3MI untuk melakukan kegiatan Penempatan terhadap Pekerja Migran Indonesia hingga Situasi Covid-19 dianggap membaik. Maka tidak tepat Menteri mengeluarkan kebijakan Pencabutan izin terhadap 9 Perusahaan P3MI yang saat ini izin SIP3MI nya masih berlaku. Namun akan tepat dan adil jika pada saat memperpanjang izin SIP3MI atau Perusahaan P3MI yang akan mohon izin baru.

Maka kami menyarankan Menteri untuk serius dan fokus terhadap perlindungan dan pelayanan terhadap PMI yang terdampak Covid-19 baik yang sedang bekerja di Negara Penempatan maupun PMI yang akan pulang ke kampung halaman dikarenakan habis masa kontrak kerja atau CPMI yang tertunda keberangkatan ke negara penempatan. Ketimbang fokus menekan dan menakuti-nakuti Perusahaan P3MI dan mencari uang 1.5 M diatas kertas. Lebih baik fokus terhadap instruksi Presiden untuk melindungi dan melayani Pekrja baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Terang Dato MZA.
Share:

Definition List

indonesai

Office Address

Epicentrum Walk, 5th Floor, Suites South 529A JL. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940 Phone: (+6221) 568 2703, Fex: (+6221) 560 2810 Handphone: +62 823 1014 5845, Email: mzalaw01@gmail.com