• Home
  • Downloads
    • Dvd
    • Games
    • Software
      • Office
  • Parent Category
    • Child Category 1
      • Sub Child Category 1
      • Sub Child Category 2
      • Sub Child Category 3
    • Child Category 2
    • Child Category 3
    • Child Category 4
  • Featured
  • Health
    • Childcare
    • Doctors
  • Twitterhttps://www.facebook.com/?ref=tn_tnmnGoogle Plushttps://www.instagram.com/?hl=idRSS FeedEmail

DATO' MZA

Kantor Hukum MZA & Patners Dan Kantor Pusat Peyelesaiyan Permasalahan Warga Negara Indonesia Di Malaysia (P3WNI). Muhamad Zainul Arifin, SH, MH, DPMP, DBSMT, DPLD

  • Home
  • Business
    • Internet
    • Market
    • Stock
  • Downloads
    • Dvd
    • Games
    • Software
      • Office
  • Parent Category
    • Child Category 1
      • Sub Child Category 1
      • Sub Child Category 2
      • Sub Child Category 3
    • Child Category 2
    • Child Category 3
    • Child Category 4
  • Featured
  • Health
    • Childcare
    • Doctors
  • Uncategorized

Rabu, 13 Mei 2020

"Menteri Ida Fauziah Digugat 9 Perusahaan P3MI Ke PTUN Jakarta"

Mei 13, 2020No comments

Jakarta, 14 Mei 2020,- Kondisi Negara Indonesia Sekarang ini kurang stabil akibat dampak dari Virus Covid-19 yang tak kunjung reda. Kondisi kesehatan masyarakat dipertaruhkan dan tak kalah mengawatirkan kondisi ekonomi juga semangkin menurun. Presiden Jokowi juga sudah menyampaikan pada sidang kabinet terbuka bahwa Menteri Ketenagakerjaan juga harus fokus memperhatikan kondisi Perusahaan dan perlindungan Pekerja yang akan terdampak dari Covid-19 ini.

Alih-alih Menteri menjalankan instruksi Presiden malah Menteri mengambil kebijakan ekstrime yaitu mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIP3TKI) Terhadap 126 Perusahan yang selama ini Perusahaan tersebut sudah aktif membantu Pemerintah Indonesia dalam mengatasi kemiskinan dan penganggaran, juga sudah memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan Keuangan Devisa Negara yang hampir 153 Teriliun Rupiah setiap per tahunya dari sumber remitansi (pengiriman uang) dari Pekerja Migrant Indonesia (PMI) yang bekerja di Luar Negeri.

Menurut Dato' Muhamad Zainul Arifin SH, MH, yang akrab disapa Dato' MZA, Selaku Kuasa Hukum dari Penggugat. Menteri mengklaim mengeluarkan kebijakan tersebut, lantaran menjalankan Pasal 54 ayat (1) UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia, yang mengharuskan Perusahaan P3MI untuk menambah biaya Deposito disetor sebesar 1.5 Miliyar Rupiah, dari semula sebesar Rp 500 juta, sementara Pasal tersebut saat ini masih di Uji Materil di Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia dengan Nomor 83/PUU-XVII/2019. Dan Menteri mengeluarkan Permenaker No 10/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, sebagai Peraturan turunan dari Pasal 54 yang juga di ajukan Uji Materi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Perkara Nomor 15P/HUM/2020. Atas dasar dua peraturan tersebut Menteri melaksanakan kebijakan ekstrime tersebut, akan tetapi menteri tidak melihat dan mempertimbangkan proses hukum uji menteri yang dijalankan di MK dan MA.

Dari 126 Perusahaan P3MI tersebut ada 9 Perusahaan P3MI yang melakukan Perlawanan Hukum terhadap Penguasa dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan yang dinilai telah merugikan kepentingan Penggugat dan telah melakukan perbuatan sewenang-wenangan dan jahu dari rasa keadilan. Maka kami mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut sudah didaftarkan dan akan dimulai sidang pekan depan tanggal 18 Mei 2020. Adapun 9 Perusahaan P3MI tersebut adalah PT. Herotama Indonusa, PT. Anugerah Usaha Jaya, PT. Bama Mapan Bahagia, PT. Leres Kahuripan Sejati, PT. Mutiara Karya Mitra, PT. Sentosa Karya Mandiri, PT. Sinar Harapan Anda, PT. Sukses Bersama Yatfuari dan PT. Bina Mandiri Mulia Raharja, dengan No Perkara 84, 85, 86, 87, 102, 103, 104, 105, 106 dan akan meyusul lebih bayak lagi Perusahaan P3MI yang merasa di zolimi untuk melakukan Perlawanan Hukum.

Adapun tujuan Gugatan tersebut untuk membatalkan Surat Keputusan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, yang telah dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Kami berpendapat Surat Keputusan tersebut telah mencederai dan melanggar Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku yang telah diamanatkan didalam Pasal 53 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa alasan-alasan yang digunakan dalam Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara adalah:
  • Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB).

Adapun Surat Keputusan tersebut diajukan Gugatan ke PTUN Jakarta dianggap bertantangan dengan Peraturan Perundangan-undangan yaitu UU No. 18/2017 tantang Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Permenaker No 10/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Dimana Menteri mengambil kebijakan tersebut tanpa didasari dengan langkah Sanksi Administratif dalam hal peringatan terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi pencabutan izin. Sebab kebijakan Menteri tersebut dianggap tidak ada kondis hal yang mendesak dan merugikan kepentingan negara jika kebijakan tersebut tidak dilaksanakan, malah justru dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Pencabutan izin tersebut, Negara mengalami kerugian disebabkan dampak imbas dari kebijakan tersebut mengakibatkan Perusahaan P3MI dan seluruh Perusahaan cabangnya tidak dapat lagi mejalankan operasional Perusahaanya sehingga mau tidak mau Perusahaan merumahkan (PHK) seluruh karyawan yg selama ini sudah bekerja. Bahkan lebih jahu dikawatirkan akan semangkin banyaknya TKI/PMI yang bekerja di Luar Negeri dengan Jalur tidak sah atau Non Prosedural/ilegal yang sekarang ini mangkin hari semangkin bertamba, dan Kami Merasa dirugikan akibat dikeluarkanya Surat Keputusan Pencabutan izin tersebut, diantaranya :

  • Seluruh operasional Perusahaan hingga Cabang sudah berhenti tidak lagi menjalankan usahanya.
  • Seluruh kesepakatan Job Order dengan Perusahaan di Negara Penempatan dibatalkan.
  • Perjanjian sewa kantor yang sudah terlanjur dibayarkan 
  • Kerugian terhadap PMI yang gagal berangkat. dan
  • Status PMI yang saat ini masih bekerja di negara penempatan

Menteri juga dinilai sudah melanggar Asas Kepastian Hukum dalam hal ini Asas Non-Retroaktif, yaitu suatu asas yang melarang keberlakuan surut dari suatu Peraturan Perundang-undangan, sama halnya dengan Objek Sengketa (SK Pencabutan) tidak dapat diberlakukan kepada Penggugat yang Surat Izin Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) yang masa berlakunya belum berakhir hingga tahun 2021 bahkan lebih. Bahwa satu aturan itu tidak boleh berlaku surut, namun ada pengecuali jika aturan tersebut tidak merugikan pencari hukum. Tapi bila aturan tersebut dinyatakan merugikan, maka tidak berlaku, sebab akan terjadi kekacawan hukum dan ketidak pastian hukum’; jika dianalogikan Contoh seperti "Jika ada seseorang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2019 seharga Rp 350.000, namun karena ada perubahan Peraturan perundang-undangan tahun 2020 bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus membayar Rp 500.000, akibat perubahan peraturan tersebut maka org tersebut SIM nya dicabut dan dianggap tidak berlaku jika mau berlaku lagi harus bayar Rp 150.000 padahal masa berlaku SIM nya hingga 2021. Apakah ini adil? Terang Dato' MZA. 

Dalam hal ini, bahwa Perusahaan P3MI adalah Perusahaan yang sudah belasan tahun berdiri dan menjalankan aktifitas sebagai Perusahaan P3MI jahu sebelum UU No. 18/2017 dan Pemenaker No. 10/2019 disahkan serta patuh dan tunduk terhadap Peraturan Perundang-undangan tidak pernah ada persolan hukum baik Pidana maupun Perdata. Akan tetapi tiba-tiba Menteri mengeluarkan Keputusan Pencabutan Izin atas dasar belum mampu membayar 1.5 M semantara dengan kondisi Dampak Covid-19 ini semua Perusahaan sedang diuji eksistensi nya dan terlebih lagi tidak dibenarkan lagi Perusahaan P3MI untuk melakukan kegiatan Penempatan terhadap Pekerja Migran Indonesia hingga Situasi Covid-19 dianggap membaik. Maka tidak tepat Menteri mengeluarkan kebijakan Pencabutan izin terhadap 9 Perusahaan P3MI yang saat ini izin SIP3MI nya masih berlaku. Namun akan tepat dan adil jika pada saat memperpanjang izin SIP3MI atau Perusahaan P3MI yang akan mohon izin baru.

Maka kami menyarankan Menteri untuk serius dan fokus terhadap perlindungan dan pelayanan terhadap PMI yang terdampak Covid-19 baik yang sedang bekerja di Negara Penempatan maupun PMI yang akan pulang ke kampung halaman dikarenakan habis masa kontrak kerja atau CPMI yang tertunda keberangkatan ke negara penempatan. Ketimbang fokus menekan dan menakuti-nakuti Perusahaan P3MI dan mencari uang 1.5 M diatas kertas. Lebih baik fokus terhadap instruksi Presiden untuk melindungi dan melayani Pekrja baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Terang Dato MZA.
Share:
Read More

Selasa, 12 Mei 2020

PPP Malaysia Kembali Salurkan Bantuan untuk PMI

Mei 12, 2020No comments

Kuala Lumpur DPLN PPP Malaysia kembali menyalurkan bantuan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan Lockdown /PKP pemerintah negeri jiran. Kali ini bantuan disalurkan melalui Organisasi Persatuan Alumni Darul Ulum Banyuanyar (Peradaban) di Ponpes Al-Hijroh Puchong, Selangor, Malaysia.Rabu(7/5/2020).
Sekretaris DPLN PPP Malaysia Dato' Moh Zainul Arifin mengatakan, bantuan kali ini merupakan Donasi dari Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi yang didistribusikan bagi WNI terdampak Covid-19 dibeberapa Daerah di Wilayah Selangor diantara daerah Puchong, Damansara, Damansara Damai, Bukit Jalil dan Jalan Kebun. Sebelumnya, juga disalurkan bantuan dari Sekjen DPP PPP Arsul Sani ke sejumlah WNI di beberapa negari bagian (Selangor, Kuala Lumpur, Johor Baharu dan Sabah).
"Alhamdulillah, minimal bisa ikut meringankan beban PMI di Malaysia," kata politisi yang akrab disapa Dato' MZA ini.
Dia menambahkan, bantuan kali ini sengaja dikhususkan bagi WNI asal Pulau Madura yang keluarganya banyak menjadi konstituen PPP. Bahkan, sebagian besar  merupakan pendukung Achmad Baidowi.
Dalam kiriman pers rilis yang diterima awak media ini juga MZA mengatakan bantuan berupa sembako kepada warga Madura di Malaysia yang merupakan keluarga konstituen PPP yang merantau kenegri Jiran tersebut.
"Banyak konstituen PPP di Madura yang keluarganya merantau ke Malaysia sehingga perlu bantuan. Atas dasar itulah kami membantu sesuai kemampuan," terang Dato MZA. (Helmi M Fadhil).
Share:
Read More

TKI di Malaysia Sangat Membutuhkan Bantuan Bahan Makanan

Mei 12, 2020No comments
Malaysia, Koranpelita.com
Buruh harian bangunan di Malaysia sangat membutuhkan bantuan bahan makanan. Mereka bertahan di negeri orang karena tidak ada pilihan lain.
“Kami memerlukan sumbangan bantuan Kebutuhan Sembako untuk kurang lebih ada 200 Warga Indonesia di daerah Daman Sara Kampung Sungai Kayu Ara No 5 Jln Kenanga Vista Damansara rumah aplet Pangsa Sri Ara Selangor Malaysia,” kata Saipul Ali melalui sambungan telepon seluler, di Malaysia, Ahad 26 April 2020.
Menurutnya mereka sudah lama memohon kepada Embassy Indonesia tetapi sampai hari ini tidak ada respon dan jawaban.
“Mereka juga sudah sampaikan lewat No Wasap Pribadi Wakil Dubes dan Para Atase tetapi tidak juga di respon,” paparnya.
Direktur Pusat Penyelesaian Permasalahan Warga Negara Indonesia di Malaysia (P3WNI) Dato Zainul Arifin melalui sambungan seluler menyebutkan TKI di Malaysia tidak takut Virus Carona tetapi takut dengan ancaman kelaparan.
Kondisi mereka sangat memperhatikan, bahan makanan hampir menipis, tabungan habis. Sementara mereka tidak dapat bekerja, juga tidak diperbolehkan pulang ke kampung halaman.
” Anak-anak balita dan ada juga yang masih membutuhkan makanan bayi,” terangnya. Mereka ini sangat membutuhkan bantuan bahan makanan dan makanan tambahan.
Mereka membutuhkan uluran tangan dari berbagai pihak. Selain mengharapkan bantuan pemerintah, juga para dermawan yang ada di berbagai penjuru tanah air. (D)
Share:
Read More

Menaker Digugat ke PTUN Soal Pencabutan Ijin P3MI yang Masih Berlaku

Mei 12, 2020No comments

Skip to content


Kemanaker Akhirnya Tunda Kedatangan 500 TKA Tiongkok ke Sultra


Ketua LSF Rommy Fibri: Digital Jadi Tantangan Terbesar LS



Penulis/Editor : Erwan M
NAKERONLINE.COM– Sebanyak 11 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tindakan Kementerian Ketenagakerjaan mencabut ijin operasional perusahaan padahal ijinnya masih berlaku.
Salah satu pemilik P3MI Wisnu Wisaksono pada nakeronline.com, Kamis (23/4) mengemukakan, gugatan ke PTUN telah didaftarkan oleh kuasa hukum mereka
Datuk Muh Zainul Arifin SH,MH.
Rencananya persidangan dimulai Selasa (28/4).
Pencabutan SIPPTKI oleh Kemnaker dinilai sebagai tindakan sewenang – wenang.
Sebagaimana diketahui, pada akhir Februari 2020 Kemnaker mencabut 126 SIPPTKI / SIP3MI yang tidak menyesuikan deposito P3MI dari Rp 500 juta menjadi Rp 1,5 miliar, serta Modal Disetor dari Rp 3 Milyar menjadi Rp 5 Milyar. Hal itu sejalan dengan ketentuan pasal 54 UU 18/2017 Tentang Pelindungan PMI, meskipun pasal tersebut sedang di uji materikan di MK, dan ijin SIPPTKI perusahaan2 tsb masih berlaku.
Menurut Wisnu semestinya P3MI yang masih berlaku ijinnya tidak harus dicabut ijinnya, menunggu sampai saat mereka melakukan perpanjangan ijin. Bahkan ada yang ijinnya hingga 2024 .
Pencabutan ijin bagi perusahaan yang masih berlaku ijinnya itu,menurut Wisnu merupakan tindakan
melanggar asas Non Retroaktif / berlaku surutnya sebuah peraturan perundangan, dan melanggar AUPB/asas – asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur UU 30/2014 ; serta melanggar HAM sebagaimana diatur UU 39/1999 pasal 9, pasal 15, pasal 36 ayat 2 , dan pasal 38 ayat 1
‘Oleh karenanya, Kepmen Pencabutan SIPPTKI tersebut harus dinyatakan Batal atau tidak sah dan harus dicabut”, tandas Wisnu Wisaksono, Dirut PT Herotama Indonusa.
Share:
Read More

PPP Malaysia salurkan bantuan untuk pekerja migran Indonesia

Mei 12, 2020No comments

KUALA LUMPUR(ANTARA) - Dewan Pengurus Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan (DPLN PPP) Malaysia kembali menyalurkan bantuan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) pemerintah negeri jiran.


"Kali ini bantuan disalurkan melalui organisasi Persatuan Alumni Darul Ulum Banyuanyar (Peradaban) di Ponpes Al-Hijroh Puchong, Selangor, Malaysia," ujar Sekretaris DPLN PPP Malaysia Dato' Moh Zainul Arifin di Kuala Lumpur, Kamis.

Dia mengatakan bantuan kali ini merupakan donasi dari Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi yang didistribusikan bagi PMI di beberapa daerah di wilayah Selangor, di antaranya daerah Puchong, Damansara, Damansara Damai, Bukit Jalil, dan Jalan Kebun.

"Sebelumnya juga disalurkan bantuan dari Sekjen DPP PPP Arsul Sani ke sejumlah WNI di beberapa negara bagian, seperti Selangor, Kuala Lumpur, Johor Baharu, dan Sabah," katanya.

Dia berharap bantuan tersebut minimal bisa meringankan beban PMI di Malaysia.

Dia mengatakan bantuan kali ini sengaja dikhususkan bagi WNI asal Pulau Madura yang keluarganya banyak menjadi konstituen PPP, bahkan sebagian besar merupakan pendukung Achmad Baidowi.

"Banyak konstituen PPP di Madura yang keluarganya merantau ke Malaysia, sehingga perlu bantuan. Atas dasar itulah kami membantu sesuai kemampuan," ujar Zainul.


Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2020
Share:
Read More

PPP Kembali Salurkan Bantuan untuk Pekerja Migran di Malaysia

Mei 12, 2020No comments
http://kanalberita.co/2020/05/07/ppp-kembali-salurkan-bantuan-untuk-pekerja-migran-di-malaysia/


Kuala Lumpur- Dewan Pengurus Luar Negeri (DPLN) PPP Malaysia menyalurkan bantuan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan Lockdown /PKP yang diberlakukan pemerintah negeri jiran tersebut pada Kamis (7/5/2020). Bantuan kali ini disalurkan melalui Organisasi Persatuan Alumni Darul Ulum Banyuanyar (Peradaban) di Ponpes Al-Hijroh Puchong, Selangor, Malaysia.
Sekretaris DPLN PPP Malaysia Dato’ Moh Zainul Arifin mengatakan, bantuan merupakan donasi dari Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. Bantuan diberikan kepada PMI yang bermukim di  beberapa daerah di Wilayah Selangor seperti Puchong, Damansara, Damansara Damai, Bukit Jalil dan Jalan Kebun.
Sebelumnya, PPP juga telah menyalurkan bantuan dari Sekjen DPP PPP Arsul Sani ke sejumlah WNI di beberapa negari bagian (Selangor, Kuala Lumpur, Johor Baharu dan Sabah).
“Alhamdulillah, bantuan ini ikut meringankan beban PMI di Malaysia,” kata Zainul yang akrab disapa Dato’ MZA ini.
Menurut Dato’ MZA, Baidowi sebenarnya merupakan anggota DPR yang mewakili Dapil Jatim XI yang meliputi seluruh pulau Madura. Baidowi menyalurkan bantuannya di Malaysia, karena banyak warga Madura yang bekerja di negeri jiran. Apalagi keluarga para PMI itu di Madura merupakan pendukung PPP yang pada Pemilu 2019 lalu memilih Baidowi sebagai wakil mereka di DPR RI.
“Banyak konstituen PPP di Madura yang keluarganya merantau ke Malaysia sehingga perlu bantuan. Atas dasar itulah kami membantu sesuai kemampuan,” terang Dato MZA.
Dato’ MZA akan terus berusaha untuk menggalang bantuan untuk PMI di Malaysia. Menurutnya, dampak yang dialami PMI di Malaysia tidak lebih ringan dibanding warga Indonesia di Tanah Air. Apalagi selama ini, perhatian Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia kepada PMI terdampak Covid-19 dirasa masih minim.(*)
Share:
Read More
← Postingan Lebih Baru Postingan Lama → Beranda

Recent Posts

" Covid-19, TKI/PMI Minta Maaf, Antara Hak dan Kewajiban" Semoga wabah ini cepat berlalu. Kita paham dan mengerti bahwa Presiden juga lagi pusing mengurus masalah WNI didalam negeri tetapi ada jutaan WNI/TKI yg ada di Malaysia memerlukan bantuan sebab Meraka semua juga WNI, Yang Memiliki Hak yg sama. Terlebih UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia Pasal 39 huruf (f) , psl 40 huruf (b) , psl 41 huruf (d) mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat, Pem Prov, dan Pem Kab/Kota mengurus kepulangan PMI dlm hal tejadi peperangan, bencana alam, WABAH PENYAKIT, deportasi, dan PMI Bermasalah. jadi Pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap PMI/TKI, Maka Presiden harus turun tangan karena jumlah TKI di Malaysia jutaan org yg terdampak dari kebijakan PKP/ Lockdown di malaysia ini. Terlebih lagi TKI Meyumbang Rp 119 T meyumbang Devisa Nasional Per Tahun 2017. Angka yg tidak sedikit jdi sedikit bantuan sembako kepada TKI di Malaysia tidak akan memiskinkan negara ini Semoga respon Mr. Presiden bisa segera menyelesaikan satu dari sedikit masalah WNI/TKI yg ada di Malaysia dan semoga juga jajaran yg ada di bawahnya seperti Menlu, TNI, KBRI dan KJRI dapat merespon dgn cepat, adil dan tanpa diskriminasi dan Serta bantuan tepat sasaran. Kami PMI/TKI Memohon Maaf jikalau sudah meyusahkan Mr. Presiden Jokowi. "PMI Kuat, Negara Berdaulat"

Featured Post

43% WNI di Malaysia Tidak Puas Atas Pelayanan DAN Perlindungan KBRI Kuala Lumpur Pada Masa Pendemi Covid-19 di Malaysia

43% WNI di Malaysia Tidak Puas Atas Pelayanan DAN Perlindungan KBRI Kuala Lumpur Pada Masa Pendemi Covid-19 di Malaysia P3WNI melakukan surv...

Pages

  • Beranda

View Blog

Sparkline

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Mengenai Saya

Foto saya
Dato' M. Zainul Arifin
Seorang Praktisi Hukum bekerja sebagai Lawyer yang beralamat di Law Office MZA & Partners dan Sebagai juga sebagai Tenaga Ahli Fraksi PPP DPR RI Tupoksi Komisi III bidang Hukum, Ham dan Keamanan. Beliau juga seorang Aktivis Pembela Pekerja Migrant Indonesia yang bekerja di Luar Negeri. Memiliki sebuah organisasi yang konsentrasi dibidang Pekerja Migrant Indonesia yang bernama P3WNI (Pusat Penyelesaian Permasalah Warga Negara Indonesia) dengan posisi sebagai Direktur Eksekutif. Beliau sangat aktif berorganisasi baik di Indonesia maupun di Luar Negeri khususnya di Negara Malaysia, sebab beliau pernah menjadi Pekerja Migrant Indonesia di Malaysia. Beliau juga menulis buku Terkait Pekerja Migrant Indonesia dengan judul bukunya "Solusi Jitu Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia".
Lihat profil lengkapku
  • Popular Posts
  • Archives
  • (tanpa judul)
  • Akankah Kepala BP2MI Benny Rhamdani Mundur dari Jabatanya !!!...
  • (tanpa judul)
  • (tanpa judul)
  • TKN Malaysia cek lokasi ke Selangor
  • PPP Malaysia salurkan bantuan untuk pekerja migran Indonesia
  • (tanpa judul)
  • 43% WNI di Malaysia Tidak Puas Atas Pelayanan DAN Perlindungan KBRI Kuala Lumpur Pada Masa Pendemi Covid-19 di Malaysia
  • (tanpa judul)
  • "Menteri Ida Fauziah Digugat 9 Perusahaan P3MI Ke PTUN Jakarta"

Arsip Blog

  • ►  2021 (4)
    • ►  Agustus 2021 (1)
    • ►  Juli 2021 (3)
  • ▼  2020 (278)
    • ►  November 2020 (1)
    • ►  Oktober 2020 (1)
    • ▼  Mei 2020 (6)
      • "Menteri Ida Fauziah Digugat 9 Perusahaan P3MI Ke ...
      • PPP Malaysia Kembali Salurkan Bantuan untuk PMI
      • TKI di Malaysia Sangat Membutuhkan Bantuan Bahan M...
      • Menaker Digugat ke PTUN Soal Pencabutan Ijin P3MI ...
      • PPP Malaysia salurkan bantuan untuk pekerja migran...
      • PPP Kembali Salurkan Bantuan untuk Pekerja Migran ...
    • ►  April 2020 (56)
    • ►  Maret 2020 (214)

Definition List

indonesai

Office Address

Epicentrum Walk, 5th Floor, Suites South 529A JL. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940 Phone: (+6221) 568 2703, Fex: (+6221) 560 2810 Handphone: +62 823 1014 5845, Email: mzalaw01@gmail.com
 
  • Office Address

    Epicentrum Walk, 5th Floor, Suites South 529A JL. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940, Phone : (+6221) 568 2703, Fex : (+6221) 560 2810 Handphone : +62 823 1014 5845,
    Email : mzalaw01@gmail.com
Copyright © DATO' MZA | Powered by Blogger
Design by FlexiThemes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Templates | Rapid Domain Search