• Home
  • Downloads
    • Dvd
    • Games
    • Software
      • Office
  • Parent Category
    • Child Category 1
      • Sub Child Category 1
      • Sub Child Category 2
      • Sub Child Category 3
    • Child Category 2
    • Child Category 3
    • Child Category 4
  • Featured
  • Health
    • Childcare
    • Doctors
  • Twitterhttps://www.facebook.com/?ref=tn_tnmnGoogle Plushttps://www.instagram.com/?hl=idRSS FeedEmail

DATO' MZA

Kantor Hukum MZA & Patners Dan Kantor Pusat Peyelesaiyan Permasalahan Warga Negara Indonesia Di Malaysia (P3WNI). Muhamad Zainul Arifin, SH, MH, DPMP, DBSMT, DPLD

  • Home
  • Business
    • Internet
    • Market
    • Stock
  • Downloads
    • Dvd
    • Games
    • Software
      • Office
  • Parent Category
    • Child Category 1
      • Sub Child Category 1
      • Sub Child Category 2
      • Sub Child Category 3
    • Child Category 2
    • Child Category 3
    • Child Category 4
  • Featured
  • Health
    • Childcare
    • Doctors
  • Uncategorized

Selasa, 12 Mei 2020

Home » » Menaker Digugat ke PTUN Soal Pencabutan Ijin P3MI yang Masih Berlaku

Menaker Digugat ke PTUN Soal Pencabutan Ijin P3MI yang Masih Berlaku

Mei 12, 2020No comments

Skip to content


Kemanaker Akhirnya Tunda Kedatangan 500 TKA Tiongkok ke Sultra


Ketua LSF Rommy Fibri: Digital Jadi Tantangan Terbesar LS



Penulis/Editor : Erwan M
NAKERONLINE.COM– Sebanyak 11 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tindakan Kementerian Ketenagakerjaan mencabut ijin operasional perusahaan padahal ijinnya masih berlaku.
Salah satu pemilik P3MI Wisnu Wisaksono pada nakeronline.com, Kamis (23/4) mengemukakan, gugatan ke PTUN telah didaftarkan oleh kuasa hukum mereka
Datuk Muh Zainul Arifin SH,MH.
Rencananya persidangan dimulai Selasa (28/4).
Pencabutan SIPPTKI oleh Kemnaker dinilai sebagai tindakan sewenang – wenang.
Sebagaimana diketahui, pada akhir Februari 2020 Kemnaker mencabut 126 SIPPTKI / SIP3MI yang tidak menyesuikan deposito P3MI dari Rp 500 juta menjadi Rp 1,5 miliar, serta Modal Disetor dari Rp 3 Milyar menjadi Rp 5 Milyar. Hal itu sejalan dengan ketentuan pasal 54 UU 18/2017 Tentang Pelindungan PMI, meskipun pasal tersebut sedang di uji materikan di MK, dan ijin SIPPTKI perusahaan2 tsb masih berlaku.
Menurut Wisnu semestinya P3MI yang masih berlaku ijinnya tidak harus dicabut ijinnya, menunggu sampai saat mereka melakukan perpanjangan ijin. Bahkan ada yang ijinnya hingga 2024 .
Pencabutan ijin bagi perusahaan yang masih berlaku ijinnya itu,menurut Wisnu merupakan tindakan
melanggar asas Non Retroaktif / berlaku surutnya sebuah peraturan perundangan, dan melanggar AUPB/asas – asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur UU 30/2014 ; serta melanggar HAM sebagaimana diatur UU 39/1999 pasal 9, pasal 15, pasal 36 ayat 2 , dan pasal 38 ayat 1
‘Oleh karenanya, Kepmen Pencabutan SIPPTKI tersebut harus dinyatakan Batal atau tidak sah dan harus dicabut”, tandas Wisnu Wisaksono, Dirut PT Herotama Indonusa.
Share:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke Facebook
← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

" Covid-19, TKI/PMI Minta Maaf, Antara Hak dan Kewajiban" Semoga wabah ini cepat berlalu. Kita paham dan mengerti bahwa Presiden juga lagi pusing mengurus masalah WNI didalam negeri tetapi ada jutaan WNI/TKI yg ada di Malaysia memerlukan bantuan sebab Meraka semua juga WNI, Yang Memiliki Hak yg sama. Terlebih UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia Pasal 39 huruf (f) , psl 40 huruf (b) , psl 41 huruf (d) mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat, Pem Prov, dan Pem Kab/Kota mengurus kepulangan PMI dlm hal tejadi peperangan, bencana alam, WABAH PENYAKIT, deportasi, dan PMI Bermasalah. jadi Pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap PMI/TKI, Maka Presiden harus turun tangan karena jumlah TKI di Malaysia jutaan org yg terdampak dari kebijakan PKP/ Lockdown di malaysia ini. Terlebih lagi TKI Meyumbang Rp 119 T meyumbang Devisa Nasional Per Tahun 2017. Angka yg tidak sedikit jdi sedikit bantuan sembako kepada TKI di Malaysia tidak akan memiskinkan negara ini Semoga respon Mr. Presiden bisa segera menyelesaikan satu dari sedikit masalah WNI/TKI yg ada di Malaysia dan semoga juga jajaran yg ada di bawahnya seperti Menlu, TNI, KBRI dan KJRI dapat merespon dgn cepat, adil dan tanpa diskriminasi dan Serta bantuan tepat sasaran. Kami PMI/TKI Memohon Maaf jikalau sudah meyusahkan Mr. Presiden Jokowi. "PMI Kuat, Negara Berdaulat"

Featured Post

43% WNI di Malaysia Tidak Puas Atas Pelayanan DAN Perlindungan KBRI Kuala Lumpur Pada Masa Pendemi Covid-19 di Malaysia

43% WNI di Malaysia Tidak Puas Atas Pelayanan DAN Perlindungan KBRI Kuala Lumpur Pada Masa Pendemi Covid-19 di Malaysia P3WNI melakukan surv...

Pages

  • Beranda

View Blog

Sparkline

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Mengenai Saya

Foto saya
Dato' M. Zainul Arifin
Seorang Praktisi Hukum bekerja sebagai Lawyer yang beralamat di Law Office MZA & Partners dan Sebagai juga sebagai Tenaga Ahli Fraksi PPP DPR RI Tupoksi Komisi III bidang Hukum, Ham dan Keamanan. Beliau juga seorang Aktivis Pembela Pekerja Migrant Indonesia yang bekerja di Luar Negeri. Memiliki sebuah organisasi yang konsentrasi dibidang Pekerja Migrant Indonesia yang bernama P3WNI (Pusat Penyelesaian Permasalah Warga Negara Indonesia) dengan posisi sebagai Direktur Eksekutif. Beliau sangat aktif berorganisasi baik di Indonesia maupun di Luar Negeri khususnya di Negara Malaysia, sebab beliau pernah menjadi Pekerja Migrant Indonesia di Malaysia. Beliau juga menulis buku Terkait Pekerja Migrant Indonesia dengan judul bukunya "Solusi Jitu Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia".
Lihat profil lengkapku
  • Popular Posts
  • Archives
  • (tanpa judul)
  • Akankah Kepala BP2MI Benny Rhamdani Mundur dari Jabatanya !!!...
  • (tanpa judul)
  • (tanpa judul)
  • TKN Malaysia cek lokasi ke Selangor
  • PPP Malaysia salurkan bantuan untuk pekerja migran Indonesia
  • (tanpa judul)
  • 43% WNI di Malaysia Tidak Puas Atas Pelayanan DAN Perlindungan KBRI Kuala Lumpur Pada Masa Pendemi Covid-19 di Malaysia
  • (tanpa judul)
  • "Menteri Ida Fauziah Digugat 9 Perusahaan P3MI Ke PTUN Jakarta"

Arsip Blog

  • ►  2021 (4)
    • ►  Agustus 2021 (1)
    • ►  Juli 2021 (3)
  • ▼  2020 (278)
    • ►  November 2020 (1)
    • ►  Oktober 2020 (1)
    • ▼  Mei 2020 (6)
      • "Menteri Ida Fauziah Digugat 9 Perusahaan P3MI Ke ...
      • PPP Malaysia Kembali Salurkan Bantuan untuk PMI
      • TKI di Malaysia Sangat Membutuhkan Bantuan Bahan M...
      • Menaker Digugat ke PTUN Soal Pencabutan Ijin P3MI ...
      • PPP Malaysia salurkan bantuan untuk pekerja migran...
      • PPP Kembali Salurkan Bantuan untuk Pekerja Migran ...
    • ►  April 2020 (56)
    • ►  Maret 2020 (214)

Definition List

indonesai

Office Address

Epicentrum Walk, 5th Floor, Suites South 529A JL. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940 Phone: (+6221) 568 2703, Fex: (+6221) 560 2810 Handphone: +62 823 1014 5845, Email: mzalaw01@gmail.com
 
  • Office Address

    Epicentrum Walk, 5th Floor, Suites South 529A JL. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940, Phone : (+6221) 568 2703, Fex : (+6221) 560 2810 Handphone : +62 823 1014 5845,
    Email : mzalaw01@gmail.com
Copyright © DATO' MZA | Powered by Blogger
Design by FlexiThemes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Templates | Rapid Domain Search