Penulis/Editor : Erwan M
NAKERONLINE.COM– Sebanyak 11 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tindakan Kementerian Ketenagakerjaan mencabut ijin operasional perusahaan padahal ijinnya masih berlaku.
Salah satu pemilik P3MI Wisnu Wisaksono pada nakeronline.com, Kamis (23/4) mengemukakan, gugatan ke PTUN telah didaftarkan oleh kuasa hukum mereka
Datuk Muh Zainul Arifin SH,MH.
Rencananya persidangan dimulai Selasa (28/4).
Datuk Muh Zainul Arifin SH,MH.
Rencananya persidangan dimulai Selasa (28/4).
Pencabutan SIPPTKI oleh Kemnaker dinilai sebagai tindakan sewenang – wenang.
Sebagaimana diketahui, pada akhir Februari 2020 Kemnaker mencabut 126 SIPPTKI / SIP3MI yang tidak menyesuikan deposito P3MI dari Rp 500 juta menjadi Rp 1,5 miliar, serta Modal Disetor dari Rp 3 Milyar menjadi Rp 5 Milyar. Hal itu sejalan dengan ketentuan pasal 54 UU 18/2017 Tentang Pelindungan PMI, meskipun pasal tersebut sedang di uji materikan di MK, dan ijin SIPPTKI perusahaan2 tsb masih berlaku.
Menurut Wisnu semestinya P3MI yang masih berlaku ijinnya tidak harus dicabut ijinnya, menunggu sampai saat mereka melakukan perpanjangan ijin. Bahkan ada yang ijinnya hingga 2024 .
Pencabutan ijin bagi perusahaan yang masih berlaku ijinnya itu,menurut Wisnu merupakan tindakan
melanggar asas Non Retroaktif / berlaku surutnya sebuah peraturan perundangan, dan melanggar AUPB/asas – asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur UU 30/2014 ; serta melanggar HAM sebagaimana diatur UU 39/1999 pasal 9, pasal 15, pasal 36 ayat 2 , dan pasal 38 ayat 1
‘Oleh karenanya, Kepmen Pencabutan SIPPTKI tersebut harus dinyatakan Batal atau tidak sah dan harus dicabut”, tandas Wisnu Wisaksono, Dirut PT Herotama Indonusa.
Pencabutan ijin bagi perusahaan yang masih berlaku ijinnya itu,menurut Wisnu merupakan tindakan
melanggar asas Non Retroaktif / berlaku surutnya sebuah peraturan perundangan, dan melanggar AUPB/asas – asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur UU 30/2014 ; serta melanggar HAM sebagaimana diatur UU 39/1999 pasal 9, pasal 15, pasal 36 ayat 2 , dan pasal 38 ayat 1
‘Oleh karenanya, Kepmen Pencabutan SIPPTKI tersebut harus dinyatakan Batal atau tidak sah dan harus dicabut”, tandas Wisnu Wisaksono, Dirut PT Herotama Indonusa.
0 komentar:
Posting Komentar