Kantor Hukum MZA & Patners Dan Kantor Pusat Peyelesaiyan Permasalahan Warga Negara Indonesia Di Malaysia (P3WNI). Muhamad Zainul Arifin, SH, MH, DPMP, DBSMT, DPLD

Senin, 30 Maret 2020

Masa Lockdown di Malaysia Diperpanjang, TKI Khawatir Kelaparan

https://www.harianhaluan.com/news/detail/90631/masa-lockdown-di-malaysia-diperpanjang-tki-khawatir-kelaparan

Masa Lockdown di Malaysia Diperpanjang, TKI Khawatir Kelaparan

facebook sharing button
twitter sharing button
whatsapp sharing button
messenger sharing button
sharethis sharing button
Masa Lockdown di Malaysia Diperpanjang, TKI Khawatir Kelaparan
Malaysia lockdown. 
JAKARTA, HARIANHALUAN.COM -- Pusat Penyelesaian Permasalahan Warga Negara Indonesia di Malaysia (P3WNI) menyebut banyak tenaga kerja Indonesia di Negeri Jiran yang kelaparan akibat kebijakan pembatasan pergerakan atau lockdown di tengah virus corona.
Direktur P3WNI Dato M Zainul Arifin menuturkan sudah hampir dua pekan para TKI di Malaysia, terutama yang mengandalkan upah harian dan mingguan, tidak bisa mencari nafkah sehingga tak dapat membeli kebutuhan pokok seperti makanan.
"PMI (Pekerja Migran Indonesia) di Malaysia masih banyak yang bekerja untuk kebutuhan sehari-hari, artinya satu hari tidak bekerja maka tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. PMI di Malaysia tidak takut virus Covid-19, tetapi yang paling ditakutkan adalah virus kelaparan," kata Zainul melalui pernyataan pada Kamis (26/3/2020).
Saat dikonfirmasi, Zainul menuturkan masih banyak TKI yang bekerja di sektor informal seperti buruh bangunan, pabrik perkilangan, restoran, dan jasa kebersihan. Beberapa sektor pekerjaan itu, katanya, masih menerapkan sistem gaji harian dan mingguan. Sementara itu, Zainul mengatakan sejak lockdown berlaku seluruh proyek pembangunan dan perusahaan yang mempekerjakan buruh informal lainnya juga diwajibkan berhenti beroperasi.
Belum lagi, ucap Zainul, masih banyak pula TKI non-prosedural atau ilegal di Malaysia yang digolongkan sebagai imigran ilegal. Selain itu, banyak pula TKI legal namun bekerja tidak sesuai dengan izin peruntukannya misalkan TKI yang ditempatkan di bidang perkebunan digunakan untuk bekerja di restoran.
"Kalau ada kejadian seperti kecelakaan, sakit atau kondisi lockdown tidak ada majikan yg bertanggung jawab sehingga kesusahan maka perlu bantuan dari orang lain. Dan ini jumlahnya banyak sudah terjadi puluhan tahun yang lalu seperti ini," kata Zainul.
Terlepas dari masalah prosedural, Zainul menuturkan seluruh TKI di Malaysia merupakan WNI yang patut dilindungi pemerintah. Karena itu, menurutnya, pemerintah Indonesia segera memberi perhatian lebih dalam bentuk bantuan makanan dan sembako bagi TKI di Malaysia selama masa lockdown berlaku.
Selain makanan dan sembako, Zainul mengatakan para TKI di Negeri Jiran juga butuh alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer untuk perlindungan diri dari virus corona. Ia berharap pemerintah Indonesia bisa segera memfasilitasi dan mempermudah TKI di Malaysia yang ingin pulang dalam waktu dekat atau selama kebijakan lockdown diberlakukan.
"Kami paham memang kondisi sekarang sangat sulit. Tapi kalau ojek online dan PKL dapat bantuan langsung tunai (BLT) di Jakarta. Mereka di Jakarta banyak yang bantu. Kalau kami di negara orang siapa yang bantu?" kata Zainul.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Luar Negeri melalui pelaksana juru bicaranya, Teuku Faizasyah, dan juga Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, belum bisa menjawab pertanyaan CNNIndonesia.com sebagai respons terhadap keluhan para TKI tersebut.
Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin pada Rabu (25/3) mengumumkan untuk memperpanjang penerapan lockdown demi membendung penyebaran virus corona (Covid-19). Kebijakan lockdown semula diberlakukan pada 18-31 Maret diperpanjang hingga 14 April mendatang
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Definition List

indonesai

Office Address

Epicentrum Walk, 5th Floor, Suites South 529A JL. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940 Phone: (+6221) 568 2703, Fex: (+6221) 560 2810 Handphone: +62 823 1014 5845, Email: mzalaw01@gmail.com