Derita TKI sejak Lockdown Malaysia, Lebih Takut Ancaman Kelaparan
KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia pada 25 Maret 2020 telah resmi mengumumkan perpanjangan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) atau Lockdown hinggal 14 April 2020 mendatang. Semula Pemerintah Malaysia menetapkan kebijakan Lockdown sejak 18 hingga 31 Maret 2020, dengan tujuan untuk menekan laju penyebaran virus corona.
Jika ada warganegara yang melanggar ataupun warga asing akan diambil tindakan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) berdasarkan Akta 343 Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988. Yaitu, denda tidak lebih dari RM1,000 atau dipenjara tidak lebih dari Enam bulan kurungan atau kedua-duanya.
Kondisi secara umum di Malaysia sangat sepi dan sunyi tidak ada lagi aktifitas berkumpulnya masyarakat umum dan aktifitas bekerja sehari-hari. Tak terkecuali kondisi masyarakat Indonesia, khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mencari nafkah. Mau tidak mau mereka harus tunduk dan patuh terhadap kebijakan Pemerintah Malaysia.
“Kondisi PMI kita sangat memperhatikan sebab sudah hampir dua Pekan mereka tidak diperbolehkan bekerja sebagaimana mestinya dikarenakan kebijakan Pemerintah Malaysia untuk mencegah menularnya Covid-19 lebih luar,” ujar Dato’ M. Zainul Arifin Direktur Pusat Penyelesaian Permasalahan Warga Negara Indonesia (P3WNI) di Malaysia, dalam press release, yang diterima Belitong Ekspres (GROUP FIN), Kamis (26/3).
Pada prinsipnya kata Zainul, mereka mendukung kebijakan Pemerintah Malaysia yang menjaga warga negaranya termasuk warga asing khusus Warga Negara Indonesia agar tetap sehat. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa PMI di Malaysia memiliki kondisi yang sangat berbeda dengan PMI seperti di Hongkong, Taiwan, Macau, Timur Tengah.
Sebab, PMI di Malaysia saat ini masih banyak yang bekerja untuk kebutuhan sehari-hari. Artinya satu hari tidak bekerja maka tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. “PMI di Malaysia tidak takut dengan Virus Covid-19, tetapi yang paling ditakutkan adalah Virus Kelaparan, sebab tidak bisa bekerja maka tidak bisa makan,” tegas Zainul.
Sementara itu kata dia, kondisi PMI di Malaysia banyak bekerja di sektor Informal. Seperti bekerja di sektor pembangunan infrastruktur, Buruh Pabrik Perkilangan, Restoran, Keberhasilan atau Cleaning Service, serta lain sebagainya. Mereka pun mendapatkan gaji ada yang per hari dan per minggu.
“Kita maklumi bahwa masih banyak PMI di Malaysia yang non prosedural yaitu digolongkan sebagai Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI), dan ada juga PMI kita yang memiliki Permit kerja (izin kerja) tidak sesuai dangan peruntukannya. Seperti Permit Kerja di sektor Perkebunan digunakan bekerja di sektor restoran, yang artinya banya PMI bekerja di Malaysia yang sebagiannya tidak memiliki majikan,” papar Zainul.
Terlepas persoalan tersebut, mereka meminta kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah yang mayoriti Penempatan PMI di Malaysia, Anggota DPR RI dan Perusahaan Penempatan Jasa TKI Swasta (PJTKIS)/P3MI untuk peduli dan mengambil sikap. Yakni, harus memikirkan nasib para PMI yang kondisinya saat ini susah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dan tidak bisa pulang ke kampung halaman.
“Pemerintah punya peran penting untuk memikirkan masalah ini sebab di dalam UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI bahwa disebutkan PMI harus dilindungi dan dilayani oleh Pemerintah. Dan disebutkan juga UU tidak membedakan mana PMI Resmi ataupun PMI yang tak resmi semuanya wajib dilindungi dan dilayani. Jauh dari itu UUD 1945 juga setiap Warga Negara Indonesia memiliki Hak yang sama,” ulas Zainul.
Maka daripada itu mereka meminta kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan bantuan makanan dan minuman, seperti sembako kepada PMI di Malaysia guna bertahan hidup hingga selesai kebijakan lockdown di Malaysia. Kemudian, meminta untuk memberikan kiriman bantuan alat kesehatan perlindungan diri seperti Masker dan lainya. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah memfasilitasi dan mempermudah PMI di Malaysia yang ingin pulang ke kampung halamannya.
Kami juga berharap Pemerintah Pusat untuk segera merespon dan mengambil tindakan cepat untuk membantu saudara kita Pekerja Migran Indonesia yang saat ini ada ratusan ribu bahkan lebih mencari nafkah dinegeri jiran Malaysia. Kita tahu bahwa PMI adalah bagaian dari WNI yang harus dilindungi dan memiliki Hak yang sama dengan WNI yang ada di Indonesia. Dan bahkan PMI adalah Pahlawan Devisa Negara yang membantu negara untuk mengisi pembangunan, meskipun terkadang PMI tidak menikmati pembangunan tersebut,” harap Zainul.
Dia menambahkan, sebagai masyarakat Merayu berharap kepada para pengusaha PJTKI/P3MI, para dermawan dan masyarakat umum untuk peduli nasib PMI. Setidaknya bisa menyisihkan sedikit rezekinya untuk membantu PMI di Malaysia hanya sekedar untuk memenuhi sedikit kebutuhan perut mereka, agar bertahan hidup.
“Kami juga membuka tabungan peduli PMI Di Malaysia tertanggal 25 Maret hingga 31 Maret 2020. Kami mengalu-alukan sesiapa yang dapat membantu bisa hubungi No Telp +6282310145845 (Direktur P3WNI Malaysia),” tandas Dato’ M. Zainul Arifin. (rel/be/fin)
0 komentar:
Posting Komentar