
Dipertanyakan DPRD Karimun yang Membela Swasta dalam Bisnis Pelayaran
Jakarta, HanTer - Pengamat Hukum Transportasi Indonesia, Zainul Arifin, SH,M.H mempertanyakan terkait pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Ady Hermawan di media usai rapat beberapa hari yang lalu. Rapat tersebut membahas permohonan dari pihak PT Zakira Karya Bersama, lantaran perusahaannya tidak mendapat slot atau rute pelayaran Karimun-Kukup, Malaysia.
Menurutnya, kewenangan DPRD Karimun terlalu jauh mengurusi urusan bisnis pihak swasta, kecuali adanya kepentingan masyarakat Karimun yang dirugikan, misalkan adanya penumpukan penumpang atau terhambatnya perjalanan masyarakat Karimun ke Malaysia ataupun sebaliknya.
“Saya melihat tindakan DPRD Kabupaten Karimun tidak seiring dan sejalan dengan peranan dari DPRD itu sendiri," ujar Zainul Arifin, SH,M.H di Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Zainul menuturkan, sebenarnya jika menyangkut hal untuk mendapatkan slot pelayaran maka hal tersebut adalah urusan bisnis. Pada umumnya perusahaan pelayaran secara teknis untuk mendapatkan slot pelayaran harus ada beberapa proses yang dilalui, bisa saja perusahaan yang memohon belum memenuhi persyaratan sehingga harus dilengkapin dulu persyaratannya, misalnya masalah perijinan perusahaan, masalah armada yang digunakan haruslah telah lulus pemeriksaan marine inspector dan dinyatakan laik layar, atau ada aturan – aturan lain yang perlu dipenuhi apalagi jalur ke luar negeri karena akan ada aturan – aturan yang masing – masing negara berbeda.
Apalagi, lanjut Zainul, pemanggilan hearing yang dilakukan oleh DPRD Kab. Tanjung Balai Karimun tersebut patut diduga berindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme karena membela suatu perusahaan seperti pola-pola pelaku korupsi yang terjadi di Indonesia. Ada keterlibatan DPRD atau pun pihak pemerintah daerah yang terlalu jauh mencampuri urusan bisnis, apalagi pertemuan tanggal 27/11/2019 tersebut dilakukan secara tertutup.
"Patut diduga ada oknum di DPRD bermain dengan perusahan swasta tersebut, yang mestinya pertemuan tersebut harus terbuka dan netral," ujarnya.
Selanjutnya, kata Zainul, jika yang menyangkut dengan adanya campur tangan kurator berarti ada permasalahan hukum terhadap putusan yang sudah inkrah, karena kurator itu perpanjangan tangan pengadilan untuk membereskan perkara kepailitan dan kurator bekerja dibawah pengawasan hakim pengawas pengadilan, seandainya ada kejanggalan tindakan dari kurator tersebut tinggal dilakukan upaya hukum, semua itu sudah diatur oleh undang - undang dan ada prosedurnya jadi jangan DPRD sampai salah kaprah menggunakan wewenangnya dan mengintervensi masalah hukum.
“Saya berharap aparat penegak hukum dalam hal ini KPK, Jaksa dan Polri untuk memantau niat yang tidak baik tersebut untuk segera dilakukan pencegahan,” tegasnya.
Zainul menjelaskan, jika DPRD terlalu jauh mengintervensi dengan alasan karena ada aduan satu perusahaan yang belum diberikan slot pelayaran, dikhawatirkan akan terjadi kekacauan jalur transportasi dari Karimun ke Malaysia. Hal tersebut dikhawatirkan akan merugikan masyarakat Karimun itu sendiri karena yang menggunakan jalur jasa transportasi laut dari Karimun ke Johor yang mayoritas adalah WNI dan kunjungan wisatawan dari luar negeri ke Karimun juga akan terganggu.
“Seharusnya DPRD melakukan hal yang lebih penting terkait mengawasi kinerja pemerintah daerah Kabupaten Karimun bagaimana meningkatkan investasi dengan menarik banyak investor berinvestasi di daerah, menarik wisatawan manca negara untuk datang dan mengatasi tingkat pengangguran karena selama ini banyak masyarakat karimun ke Malaysia adalah untuk bekerja. Jadi itu hal yang lebih penting untuk diperhatikan, bukan merecoki permasalahan yang bukan ranahnya” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Karimun menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak perusahaan pelayaran PT Zakira Karya Bersama, pihak PT WAS dan perwakilan KSOP Tanjung Balai Karimun yang dilaksanakan di ruang rapat Banmus DPRD Karimun
0 komentar:
Posting Komentar