Kantor Hukum MZA & Patners Dan Kantor Pusat Peyelesaiyan Permasalahan Warga Negara Indonesia Di Malaysia (P3WNI). Muhamad Zainul Arifin, SH, MH, DPMP, DBSMT, DPLD

Senin, 30 Maret 2020

Ribuan TKI di Malaysia Tak Hanya Terancam Virus Corona Tapi Juga Kelaparan

https://www.moeslimchoice.com/read/2020/03/26/34341/ribuan-tki-di-malaysia-tak-hanya-terancam-virus-corona-tapi-juga--kelaparan

Ribuan TKI di Malaysia Tak Hanya Terancam Virus Corona Tapi Juga Kelaparan

INTERNASIONAL  KAMIS, 26 MARET 2020 | 18:42 WIB
Ribuan TKI di Malaysia Tak Hanya Terancam Virus Corona Tapi Juga  Kelaparan
Keberadaan TKI di Malaysia yang cukup memprihatinkan/ist
Moeslimchoice | Ribuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia tak hanya terancam virus corona tapi juga "virus kelapran". Hal tersebut disebabkan karena Pemerintah Kerajaan Negeri Malayusia resmi memperpanjang masa lockdown hingga 14 April 2020 mendatang.
MC Award 2
Kabar memprihatinkan dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut disampaikan Direktur Pusat Penyelesaian Permasalahan Warga Negara Indonesia di Malaysia (P3WNI), Dato M. Zainul Arifin, melalui keterangan tertulis (Rilis) yang beredar di WhatshApp Group (WA Group) awak media, Kamis (26/3/20).
Berikut Rilis yang dikirim oleh Direktur Pusat Penyelesaian Permasalahan Warga Negara Indonesia di Malaysia (P3WNI), Dato M. Zainul Arifin:
Press Release Media
TKI di Malaysia Tidak Takut Virus Corona
Tetapi Lebih Takut Virus Ancaman Kelaparan
Pemerintah Pusat harus Peduli.
Kuala Lumpur, Pemerintah Malaysia tertanggal 25 Maret 2020 telah resmi mengumumkan perpanjangan Perintah Kawalan Pergerakan(PKP) atau Lockdown hinggal 14 April 2020 mendatang.
 
Semula Pemerintah Malaysia menetapkan kebijakan Lockdown sejak 18 hingga 31 Maret2020, dengan tujuan untuk menekan laju Penyebaran virus corona, jika ada Warga negara yang melanggar atau pun warga asing akan diambil tindakan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) berdasarkan Akta 343 Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 mendapat perhatian masyarakat umum, dengan Denda tidak lebih dari RM1,000 atau dipenjara tidak lebih dari Enam (6) bulan kurungan atau kedua-duanya.
Kondisi secara umum di Malaysia sangat sepi dan sinyi tidak ada lagi aktifitas berkumpulnya masyarakat umum dan aktifitas bekerja sehari-hari. Tak terkecuali kondisi Masyarakat Indonesia yang ada di Malaysia khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mencari nafkah di Malaysia juga mau tidak mau harus tunduk dan patuh terhadap kebijakan Pemerintah Malaysia.
 
Kondisi PMI kita sangat memperhatikan sebab sudah hampir dua Pekan mereka tidak diperbolehkan bekerja sebagaimana mestinya dikarenakan kebijakan Pemerintah Malaysia untuk mencegah menularnya Covid-19 lebih luas.
Pada prinsipnya Kita mendukung kebijakan Pemerintah Malaysia yang menjaga Warga Negaranya termasuk warga asing khusus Warga Negara Indonesia agar tetap sehat.
Akan tetapi perlu diperhatikan dan dianggap penting bahwa Pekerja Migran Indonesia yang bekerjadi Malaysia memiliki kondisi yang sangat berbeda dengan PMI yang bekerja di negara lain seperti Hongkong, Taiwan, Macau, Timur Tengah dan lainya.
 
Sebab PMI di Malaysia saat ini masih bayak yang bekerja untuk kebutuhan sehari-hari artinya satu hari tidak bekerja maka tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. PMI di Malaysia tidak takut dengan Virus Covid-19 tetapi yang paling ditakutkan adalah Virus Kelaparan, sebab tidak bisa bekerja maka tidak bisa makan.
Sementara itu kondisi PMI kita di Malaysia banyak yang bekerja di sektor Informal seperti bekerja  disektor pembangunan infrastruktur, Buruh Pabrik Perkilangan, Restoran, dan cleaning service, serta lainnya yang dimana mereka mendapatkan gaji ada per hari, per minggu.
Kita maklumi bahwa masih banyak PMI di Malaysia yang non prosedural yaitu digolongkan sebagai Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI), dan ada juga PMI kita yang memiliki Permitkerja (izin kerja) tidak sesuai dangan peruntukanya. Seperti Permit Kerja disektor Perkebunan digunakan bekerja disektor restoran, yang artinya banyak PMI bekerja di Malaysia yang sebagianya tidak memiliki majikan.
Terlepas persoalan di atas, kami meminta kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah yang mayoriti Penempatan PMI di Malaysia, Anggota DPR RI dan Perusahaan Penempatan Jasa TKI Swasta (PJTKIS) atau P3MI. untuk ambil peduli dan memikirkan nasib para Pekerja Migran Indonesia yang kondisinya saat ini susah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tidak bisa pulang kekampung halaman.
 
Maka penting peran Pemerintah untuk memikirkan masalah ini sebab didalam UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI bahwa disebutkan PMI harus dilindungi dan dilayani oleh Pemerintah dan disebutkan juga UU tidak membedakan mana PMI Resmi ataupun PMI yang tak resmi semuanya wajib dilindungi dan dilayani, jahu dari itu UUD 1945 juga setiap Warga Negara Indonesia memiliki Hak yang sama.
Maka dari pada itu kami meminta kepada Pemerintah Pusat untuk:
1.    Untuk memberikan bantuan makanan dan minuman seperti sembako kepada PMI di Malaysia untuk bertahan hidup hingga selesai kebijakan lock down di Malaysia.
2.    Untuk memberikan kiriman bantuan alat kesehatan perlindungan diri seperti Masker dan lainya.
3.    Untuk memfasilitasi dan mempermudah PMI di Malaysia yang ingin pulang ke Kampung halamannya.
Dan kami juga berharap Pemerintah Pusat untuk segera merespon dan mengambil tindakan cepat untuk membantu saudara kita Pekerja Migrant Indonesia yang saat inia da ratusan ribu bahkan lebih mencari nafkah dinegeri jiran Malaysia. Kita tahu bahwa PMI adalah bagaian dari WNI yang harus dilindungi dan memiliki Hak yang sama dengan WNI yang ada di Indonesia.
Dan bahkan PMI adalah Pahlawan Devisa Negra yang membantu negara untuk mengisi pembangunan meskipun terkadang PMI tidak menikmati pembangunan tersebut.
Maka lebih jahu kami merayu kapada para pengusaha PJTKI/P3MI, para orang kaya yang dermawan dan masyarakat umum yang peduli nasib PMI, untuk meyisihkan sedikit rezekinya untuk membantu saudara kita PMI di Malaysia hanya sekedar untuk memenuhi sedikit kebutuhan perut mereka agar bertahan hidup. Kami juga membuka tabungan peduli PMI Di Malaysia tertanggal 25 Maret hingga 31 Maret2020.
 
Kami mengalu-alukan sesiapa yang dapat membantu bisa hubungi No Telp +6282310145845. Dato M. Zainul Arifin (Direktur P3WNI Malaysia). 
[fah]
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Definition List

indonesai

Office Address

Epicentrum Walk, 5th Floor, Suites South 529A JL. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940 Phone: (+6221) 568 2703, Fex: (+6221) 560 2810 Handphone: +62 823 1014 5845, Email: mzalaw01@gmail.com