Kantor Hukum MZA & Patners Dan Kantor Pusat Peyelesaiyan Permasalahan Warga Negara Indonesia Di Malaysia (P3WNI). Muhamad Zainul Arifin, SH, MH, DPMP, DBSMT, DPLD

Senin, 30 Maret 2020

Pekerja Migran Indonesia Mulai Kesulitan karena Malaysia Lockdown


https://nasional.tempo.co/read/1324471/pekerja-migran-indonesia-mulai-kesulitan-karena-malaysia-lockdown


Pekerja Migran Indonesia Mulai Kesulitan karena Malaysia Lockdown

Reporter: 

Servio Maranda (Kontributor)

Editor: 

Syailendra Persada

Jumat, 27 Maret 2020 07:17 WIB
Petugas keamanan melakukan patroli dalam sebuah mall yang tutup setelah mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Kuala Lumpur, Malaysia, 18 Maret 2020. REUTERS/Lim Huey Teng
TEMPO.COPangkalpinang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia mendesak pemerintah Indonesia untuk peduli dan memikirkan nasib mereka setelah otoritas di sana resmi mengumumkan perpanjangan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) atau lockdown hingga 14 April 2020.
"Kondisi tersebut berimbas kepada pekerja migran yang saat ini susah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami mendesak pemerintah memberikan bantuan makanan dan minuman untuk bertahan hidup," ujar Direktur Pusat Penyelesaian Permasalahan WNI di Malaysia Dato Muhammad Zainul kepada Tempo, Kamis, 26 Maret 2020.
Menurut Zainul, pemerintah berkewajiban melindungi para pekerja migran Indonesia sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
"Tindakan cepat diperlukan saat ini karena ada ratusan ribu pekerja migran yang ada di Malaysia. Pekerja migran adalah bagian dari WNI yang harus dilindungi dan memiliki hak yang sama dengan WNI yang ada di Indonesia," ujar dia.
Selain kesulitan mendapatkan makanan, kata Zainul, pekerja migran yang tidak bisa pulang ke Indonesia juga sulit memperoleh Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan beberapa alat kesehatan lainnya.
"Di Malaysia sendiri kondisinya sangat sepi dan tidak ada aktivitas berkumpul masyarakat. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena sudah dua pekan tidak boleh bekerja. Orang tidak bisa keluar karena akan diambil tindakan tegas oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) dengan sanksi penjara 6 bulan atau denda RM 1000 atau disanksi keduanya," ujar dia.
Zainul menuturkan saat ini pihaknya sudah membuka tabungan peduli di Malaysia tertanggal 25-31 Maret 2020 untuk mengetuk hati nurani para pengusaha dan orang kaya dermawan agar peduli dengan nasib pekerja migran. "Kami harapkan mendapat bantuan dari orang kaya dan dermawan untuk menyisihkan sebagian rejekinya agar para pekerja migran di Malaysia dapat terbantu," ujar dia.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Definition List

indonesai

Office Address

Epicentrum Walk, 5th Floor, Suites South 529A JL. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940 Phone: (+6221) 568 2703, Fex: (+6221) 560 2810 Handphone: +62 823 1014 5845, Email: mzalaw01@gmail.com