Kantor Hukum MZA & Patners Dan Kantor Pusat Peyelesaiyan Permasalahan Warga Negara Indonesia Di Malaysia (P3WNI). Muhamad Zainul Arifin, SH, MH, DPMP, DBSMT, DPLD

Minggu, 29 Maret 2020

Masinton dan Christina Aryani Protes Pemungutan Suara Ulang di Malaysia


https://news.detik.com/berita/d-4550810/masinton-dan-christina-aryani-protes-pemungutan-suara-ulang-di-malaysia

Masinton dan Christina Aryani Protes Pemungutan Suara Ulang di Malaysia

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 15 Mei 2019 18:20 WIB
 
Foto: Masinton Pasaribu. (Ari Saputra/detikcom).
Jakarta - Sejumlah caleg DPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta II mempersoalkan pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan di Malaysia. Akibat kasus surat suara tercoblos, PSU untuk WNI di Malaysia memang dilakukan namun khusus yang surat suaranya dikirimkan via pos.

Beberapa caleg DPR dari Dapil DKI II (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri) terbang ke Malaysia mengecek dugaan adanya kesemrawutan PSU via pos yang dikhawatirkan rawan disalahgunakan. Mereka adalah Masinton Pasaribu (PDI Perjuangan), Christina Aryani (Partai Golkar), Dato Muhammad Zainul Arifin (PPP).

"Kami menerima laporan masyarakat Indonesia dari berbagai tempat yang sebelum 14 April 2019 lalu menerima pengiriman surat suara via Pos, namun saat ini dalam rangka PSU justru sebagian besar tidak menerima surat suara via Pos ini. Misalnya di Negeri Perak, Selangor, Shah Alam, Kelantan, Trengganu," demikian pernyataan tertulis dari Masinton Cs, Rabu (15/5/2019).

Menurut Masinton Dkk, ada sekitar r 257.000 surat suara untuk PSU yang telah dikirim secara bertahap dengan 3 kali pengiriman ke berbagai wilayah kerja anitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Ini berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) PSU Malaysia.


"Kami juga menemukan adanya perbedaan amplop surat suara PSU via Pos yang diterima pemilih, ada yang menggunakan cap bertuliskan 'pemilu ulang' dan ada juga yang bercap "pemungutan suara ulang'. Tidak ada kejelasan mana yang sebenarnya berlaku dan mengapa bisa ada perbedaan ini," jelas Masinton.

Menurut Masinton, seharusnya keterangan di amplop untuk PSU seharusnya tertulis 'Pemungutan Suara Ulang'. Ini disebut sesuai PKPU.

Para caleg itu pun menemukan ada surat suara yang dikirimkan ke alamat yang sudah tidak ada WNI nya. Kemudian PPLN juga mengirimkan surat suara untuk PSU untuk WNI yang sudah menyalurkan suaranya langsung ke TPS di Malaysia pada 14 April lalu.

"Ada pemilih yang dikirimkan surat suara ke alamat lama padahal orang yang dituju sudah meninggalkan Malaysia lebih dari tiga tahun lalu. Bahkan ada juga pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya di TPSLN 14 April lalu ternyata juga masih dikirimkan surat suara PSU via Pos," ungkap Masinton Cs.

"Selain itu, banyak masyarakat Indonesia mengeluhkan surat suara via Pos baru diterima tanggal 14-15 Mei, atau sehari menjelang penghitungan suara di PPLN Kuala Lumpur," sambungnya.

PPLN Kuala Lumpur pun dinilai tidak transparan dan disebut kerap mengubah kebijakan. Seperti deadline penerimaan surat suara PSU yang awalnya ditetapkan tanggal 13 Mei, lalu menjadi 15 Mei 2019.


"Tanggal penghitungan yang semula jatuh di tanggal 15 Mei diubah menjadi tanggal 16 Mei. Padahal KPU sendiri tidak pernah mengeluarkan kebijakan tertulis perihal pengubahan tahapan ini," sebutnya.

"Dari berbagai kesemrawutan pelaksanaan PSU via Pos di wilayah Kuala Lumpur dan sekitarnya, serta ketidaksiapan PPLN dan Panwaslu LN Kuala Lumpur dalam mendistribusi dan mengawasi surat suara via Pos, dikhawatirkan surat suara PSU via Pos dalam jumlah besar tersebut dikuasai dan dibajak oleh oknum-oknum tertentu dan tidak sampai ke tangan pemilih," tambah Masinton Cs.

Para caleg yang menyoroti PSU di Malaysia ini memprediksi partisipasi surat suara via pos dari pemilih yang kembali ke PPLN Kuala Lumpur tidak lebih dari 10%. Namun jika ada lebih dari 10%, Masinton Cs menduga ada permainan yang dilakukan.

"Jika besok (16/5) saat penghitungan surat suara via Pos melebihi 10% dari total keseluruhan DPT PSU via Pos, patut diduga adanya permainan penggelembungan suara oleh oknum-oknum tertentu dengan cara dicoblos sendiri di lokasi tersembunyi seperti kejadian yang pernah viral 11 April 2019," sebutnya.

"Padahal hakekat diadakannya Pemungutan Suara Ulang via Pos adalah untuk menjamin kualitas Pemilu yang berintegritas dan mencegah terjadinya praktek kecurangan dan manipulasi suara rakyat oleh oknum-oknum tertentu," imbuh Masinton Cs.

Seperti diketahui, proses pemungutan suara di Malaysia diwarnai kasus surat suara tercoblos. Ini terjadi khusus bagi surat suara yang dikirimkan via pos. Akibatnya, KPU memutuskan ada PSU untuk Malaysia yang menggunakan metode pos itu.
Share:

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

Definition List

indonesai

Office Address

Epicentrum Walk, 5th Floor, Suites South 529A JL. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940 Phone: (+6221) 568 2703, Fex: (+6221) 560 2810 Handphone: +62 823 1014 5845, Email: mzalaw01@gmail.com