Kuala Lumpur, Pemerintah Malaysia tertanggal 25 Maret 2020 telah resmi mengumumkan perpanjangan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) atau Lockdown hinggal 14 April 2020 mendatang. Semula Pemerintah Malaysia menetapkan kebijakan Lockdown sejak 18 hingga 31 Maret 2020, dengan tujuan untuk menekan laju penyebaran virus corona, jika ada Warganegara yang melanggar ataupun warga asing akan diambil tindakan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) berdasarkan Akta 343 Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 mendapat perhatian masyarakat umum, dengan Denda tidak lebih dari RM1,000 atau dipenjara tidak lebih dari Enam (6) bulan kurungan atau kedua-duanya.
Kondisi secara umum di Malaysia sangat sepi dan sinyi tidak ada lagi aktifitas berkumpulnya masyarakat umum dan aktifitas bekerja sehari-hari. Tak terkecuali kondisi Masyarakat Indonesia yang ada di Malaysia khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yg mencari nafkah di Malaysia juga mau tidak mau harus tunduk dan patuh terhadap kebijakan Pemerintah Malaysia. Kondisi PMI kita sangat memperhatikan sebab sudah hampir dua Pekan mereka tidak diperbolehkan bekerja sebagaimana mestinya dikarenakan kebijakan Pemerintah Malaysia untuk mencegah menularnya Covid-19 lebih luar.
Pada prinsipnya Kita mendukung kebijakan Pemerintah Malaysia yang menjaga Warga Negaranya termasuk warga asing khusus Warga Negara Indonesia agar tetap sehat. Akan tetapi perlu diperhatikan dan dianggap penting bahwa Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di Malaysia memiliki kondisi yang sangat berbeda dengan PMI yang bekerja di negara lain seperti Hongkong, Taiwan, Macau, timur tengah dan lainya. Sebab PMI di Malaysia saat ini masi bayak yang bekerja untuk kebutuhan sehari-hari artinya satu hari tidak bekerja maka tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. PMI di Malaysia tidak takut dengan Virus Covid-19 tetapi yang paling ditakutkan adalah Virus Kelaparan, sebab tidak bisa bekerja maka tidak bisa makan.
Sementara itu kondisi PMI kita di Malaysia bayak yang bekerja di sektor Informal seperti bekerja di sektor pembangunan infrastruktur, Buruh Pabrik Perkilangan, Restoran, Keberhasilan dan cleaning service, serta lainnya yang dimana mereka mendapatkan gaji ada per hari, per minggu, Kita maklumi bahwa masi bayak PMI di Malaysia yang non prosedural yaitu digolongkan sebagai Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI), dan ada juga PMI kita yang memiliki Permit kerja (izin kerja) tidak sesuai dangan peruntukanya seperti Permit Kerja disektor Perkebunan digunakan bekerja di sektor restoran, yang artiya bayak PMI bekerja di Malaysia yang sebagianya tidak memiliki majikan.
Terlepas persoalan diatas, kami meminta kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah yang mayoriti Penempatan PMI di Malaysia, Anggota DPR RI dan Perusahaan Penempatan Jasa TKI Swasta (PJTKIS)/P3MI. Untuk ambil peduli dan memikirkan nasib para Pekerja Migran Indonesia yang kondisinya saat ini susah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tidak bisa pulang ke kampung halaman. Maka penting peran Pemerintah untuk memikirkan masalah ini sebab di dalam UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI bahwa disebutkan PMI harus dilindungi dan dilayani oleh Pemerintah dan disebutkan juga UU tidak membedakan mana PMI Resmi ataupun PMI yang tak resmi semuanya wajib dilindungi dan dilayani, Pasal 39 huruf (f), Pasal 40 huruf (b), Pasal 41 huruf (d), Meyatakan bahwa Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kab/Kota mengurus kepulangan PMI dalam hal tejadi peperangan, bencana alam, WABAH PENYAKIT, deportasi, dan PMI Bermasalah. Jahu dari itu UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap warga Negara Indonesia memiliki Hak yang sama. Maka daripada itu kami meminta kepada Pemerintah Pusat untuk :
- Untuk memberikan bantuan makanan dan minuman seperti sembako kepada PMI di Malaysia untuk bertahan hidup hingga selesai kebijakan lockdown di Malaysia.U
- Untukmemberikan kiriman bantuan alat kesehatan perlindungan diri seperti Masker dan lainya.U
- Untukmemfasilitasi dan mempermudah PMI di Malaysia yang ingin pulang ke kampung halamannya.
Dan kami juga berharap Pemerintah Pusat untuk segera merespon dan mengambil tindakan cepat untuk membantu saudara kita Pekerja Migrant Indonesia yang saat ini ada ratusan ribu bahkan lebih mencari nafkah dinegeri jiran Malaysia. Kita tahu bahwa PMI adalah bagaian dari WNI yang harus dilindungi dan memiliki Hak yang sama dengan WNI yang ada di Indonesia. Dah bahkan PMI adalah Pahlawan Devisa Negra yang membantu negara untuk mengisi pembangunan meskipun terkadang PMI tidak menikmati pembangunan tersebut.
Maka lebih jahu kami merayu kapada para pengusaha PJTKI/P3MI, para orang kaya yang dermawan dan masyarakat umum yang peduli nasib PMI, untuk meyisihkan sedikit rezekinya untuk membantu saudara kita PMI di Malaysia hanya sekedar untuk memenuhi sedikit kebutuhan perut mereka agar bertahan hidup. Kami juga membuka tabungan peduli PMI Di Malaysia tertanggal 25 Maret hingga 31 Maret 2020. Kami mengalu-alukan sesiapa yang dapat membantu bisa hubungi No Telp +6282310145845 (Direktur P3WNI Malaysia).
Dato' M. Zainul Arifin
(Direktur P3WNI)
Pusat Penyelesaian Permasalahan Warga Negara Indonesia di Malaysia
0 komentar:
Posting Komentar