Johor Bahru, LiputanBMI - Tiga warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh yang sempat ditahan selama tiga minggu karena diduga menjadi pengguna narkoba terbebas dari hukuman dalam persidangan di Mahkamah Majistret Kulai, Johor, Malaysia, Senin (27/8/2018).
Tiga WNI atas nama Zulfan, Ermia dan Herman tersebut terbebas dari hukuman karena hasil tes urine terhadap ketiganya dinyatakan negatif.
"Dalam persidangan di Mahkamah Majistret Kulai, Johor kemarin, tiga warga Aceh terbebas dari tuduhan mengkonsumsi narkoba jenis ganja karena hasil tes urine dinyatakan negatif," ujar pengacara dari Kantor Hukum MZA & Partners, Dato Muhammad Zainul Arifin, Selasa (28/8).
Dato Zainul yang mendapat kepercayaan keluarga untuk mendampingi ketiga tertuduh mengatakan, mereka ditangkap oleh polisi Malaysia pada tanggal 27 Juli 2018 sekitar pukul 12.00 malam pada saat sedang duduk santai beristirahat di daerah Kulai, Johor.
Ketika ditangkap, kata Dato Zainul, ketiga orang ini tidak tahu atas tuduhan apa dan tiba-tiba langsung dibawa ke Balai Polis Kulai Johor untuk diminta tes urine.
"Ketika itu, hasil tes urine dinyatakan positif. Mereka ditahan 14 hari dan diperpanjang tujuh hari sambil menunggu panggilan sidang Mahkamah Majistret," ungkapnya.
Merasa ada kejanggalan dan keanehan hasil dari tes urine tersebut, kata pengurus PPP Malaysia ini, pihak keluarga melapor ke Asosiasi Penempatan Perlindungan Pekerja Indonesia Swasta(AP3IS) dan atas laporan tersebut AP3IS meminta bantuan kerja sama ke Kantor Hukum MZA & Partners.
Tim Pengacara mempertanyakan hasil tes urine tersebut dan ternyata hasil tes urine dinyatakan negatif sehingga Mahkamah Majistret memutuskan mereka tidak terbukti sebagai pemakai dan pengedar narkoba.
“Terima kasih kepada pihak keluarga serta AP3IS dan pihak KJRI Johor Bahru. Terima kasih juga kepada Puan Hang yang tergabung dalam Law Office Daut and CO karena atas jasa mereka juga sehingga tiga WNI tersebut bisa bebas ," kata Dato Zainul.
Caleg PPP DPR RI Dapil Jakarta II ini juga berterima kasih kepada hakim Mahkamah Majistret Kulai yang sudah berlaku adil dan mengabulkan permintaan dan pertimbangan banding.
0 komentar:
Posting Komentar